SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Sebanyak 9 orang pedagang kaki 5 hasil pelaksanaan OTT, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Bidang Garkumda, Bidang Binmas dan Bidang Tibum.
Hal tersebut terus menerus dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2018, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Di wilayah Cimone, Tanah Tinggi dan Pasar Baru.
Pelaksanaan sidang Tipiring bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (7/2/2019). dalam rangka mendekatkan dengan pelanggar.
Sidang Tipiring dipimpin
Hakim Komarudin Simanjuntak SH, MH, dan Jaksa Gozali SH. Di dampingi unsur Polres Metro Tangerang Kota serta Dishub Kota Tangerang. Dengan menghadirkan pelanggar sebanyak 9 orang Pedagang kaki lima yang berjualan ditrotoar atau dibahu jalan.
Kabid Gakumda Kaonang mengatakan, pihaknya akan terus menerus melakukan penegakan pelanggar perda No.8 tahun 2018, secara continue di Kota Tangerang agar lebih tertib lagi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Dalam penegakan PKL ini, yang terjaring oleh tim Tipiring adalah PKL yang sebelumnya sudah berikan sosialisasi mengenai larangan berdagang ditempat yang terlarang dan sangsinya. Bahkan gerobaknya pernah di sita namun tetep bandel melakukan aktifitas berjualan tidak pada tempatnya,” ujar Kaonang.
Dijelaskanya, bahwa dalam penegakan PKL Bid Gakumda Satpol PP di dukung jajaran samping dari Dishub Kota Tangerang, unsur Polres Metro Tangerang Kota dan dari internal bid binmas bid Tibum serta bid linmas.
“Dalam penegakan PKL yang perdana tim sepakat untuk sidang tipiring ditargetkan tidak terlalu banyak pelanggar yang di sidangkan. Keputusan hakim mereka dikenai denda Rp200.000, namun info terkahir mereka seluruhnya telah membayar,” kata Kaonang.
Menurutnya, seluruh pelanggar di jatuhi hukuman oleh hakim dengan denda sebesar Rp200.000 atau 2 bulan kurungan. Akan tetapi mereka pilih membayar denda.
“Pertimbangan hakim seluruh pedagang telah di berikan sosialisasi, mengganggu kepentingan umum, membikin wilayah tidak tertib, dapat membahayakan pemakai fasilitas umum, hampir seluruhnya pedagang sudah lebih dari 1 tahun melakukan aktifitasnya,” tutupnya. (Gusnur).