Home / NASIONAL

Selasa, 14 Juli 2020 - 00:10 WIB

ASN Dapat Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat Tertentu

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Baca Juga  Louncing Newsroom Siberindo, Rohidin Mersyah: Jangan Ciptakan Ruang Hoaks

Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga  Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja di Rumah (WFH)

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (red/*)

Share :

Baca Juga

MILITER

Satpomau Lanud Halim Razia THM Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

NASIONAL

TMMD 102 Kodim 0510/Trs Utamakan Bangun Jalan Kampung

NASIONAL

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

NASIONAL

Tolak Omnibus Law, 6, 7, 8 Oktober Buruh Akan Gelar Mogok Nasional

NASIONAL

Kemenperin Fasilitasi IKM Batik Nasional Ikut Pameran Internasional

NASIONAL

Naiknya Harga Komoditas Genjot Produksi Industri Alat Berat

NASIONAL

Menteri PANRB Ingatkan, Kepala Daerah Terapkan Kebijakan Managemen ASN

MILITER

Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Olah Raga Bersama
error: Content is protected !!