Home / KEPOLISIAN / TANGERANG RAYA

Senin, 23 September 2019 - 19:14 WIB

Bahas Revisisi UU KPK dan RKUHP, Kapolrestro Tangkot Ngobrol Bareng Dengan Mahasiswa

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Bahas Undang-Undang Komisi Pemberantasn Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, S.IK., MSi., menggelar acara ngobrol bareng dengan Perwakilan Elemen Mahasiswa Kota Tangerang.

Acara berlangsung di Saung Nungking, Jalan Satria Sudirman, Samping Kantor MUI Kota Tangerang, Senin (23/9/2019). Dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota dan Waka Polres, Para PJU, Perwakilan Dandim 0506/Tgr, Ketua Kesbangpol, FKDM Kota Tangerang, Ketua KNPI Kota Tangerang dan puluhan perwakilan Elemen Mahasiswa Kota Tangerang.

“Acara hari ini menindak menindak lanjuti hasil komunikasi di Telaga seafood, Moderland. terkait mengenai kegiatan yang kita rencakan lebih awal,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul karim, kepada wartawan susai acara.

Baca Juga  Tolak Omnibus Law, DPD K-SPSI Akan Kembali Gelar Aksi

Kapolres berharap, kedepan bisa dilakukan hal seperti ini lagi. Menurutnya, menyampaikan aspirasi tidak harus turun kejalan, Ia mempersilahkan sekali-kali adik-adik mahasiswa turun kejalan untuk menunjukkan karakter, tapi lebih banyak dialogis Ia nilai lebih efektif dan efesiean.

“Mungkin nanti kedepanya kita buat lebih bagus lagi pakai notulen termasuk Pak Walikota diundang dan lain sebagainya. Terkait tema Refisi UU KPK dan RKUHP, kan sudah dipikirkan ditingkat pusat dan sudah maju di mahkamah konstitusi,” jelasnya.

“Mari sama-sama kita hormati saja nanti, masih ada proses hukum dan pro kontra. Artinya masyarakat masih belum paham banyak, salah persepsi dan salah menilai terkait mengenai UU KPK ini,” papar Kapolres.

Baca Juga  Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Tersangka Penipuan

Ia menambahkan, bahwa masyarakat menilai itu pelemahan, padahal faktanya masih belum terlihat arah kesana artinya masih belum diterapkan.

“Ini kan masih ada proses, kalau misalnya tidak terima kan masih ada mahkamah konstitusi. Dan masih panjang jangan dihadapi dengan reaktif. KUHP juga belum tuntas, dan pemerintah belum mengambil sikap untuk dipending,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa hal tersebut adalah wewenang pemerintah pusat dan DPR. “Jadi kita tidak usah banyak menyikapi hal ini, lebih bagus kita memikirkan apa yang ada di Kota Tangerang,” tutupnya. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Rangkaian Pilkada Kota Tangerang,  Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala

KEPOLISIAN

Pencegahan COVID-19 Personil Polsek Curug Bagi-bagi Masker ke Pedagang

KEPOLISIAN

Kapolrestro Tangerang Kota Beri penghargaan Lomba Tim Patroli Perintis Presisi, berpesan: Tingkatkan Ketrampilan Cegah Kejahatan

Kota Tangerang

Jelang HUT RI ke-75, PMI Pinang Gandeng LSM, Wartawan, KNPI Gelar Lomba Mancing

KEPOLISIAN

Kapolsek Benda Ta’ziah dan Ikut Sholatkan Jenazah Warga

KEPOLISIAN

Celengan Qurban Barokah Polsek Curug Menjelang Idhul Adha 1442 H Dirutinkan

KEPOLISIAN

Percepat Penanganan Covid-19, Polda Banten Gelar Rakord Gugus Tugas Daerah

PEMERINTAHAN

PSBB Jilid Ketiga, Pemkot Tangerang Beri Kelonggaran Tempat Ibadah
error: Content is protected !!