Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:26 WIB

Bawa Swab PCR Palsu FK Diamankan Polres Bandara Soetta

SEKILASBANTEN, COM, BANDARA SOETTA – Seorang berinisial FK (30) calon penumpang salah satu meskapai penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, FK terbukti kedapatan membawa dan menggunakan ‘surat hasil negatif Swab PCR palsu’ di area check in keberangkatan domestik, terminal 3 Bandara Soetta untuk penerbangan menuju Sentani, Provinsi Papua.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal pada Selasa (14/7) pihaknya bersama personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1 utama mendapatkan informasi terkait adanya 2 calon penumpang inisial FK dan AAU (saksi) yang akan terbang ke Sentani dengan menggunakan surat keterangan sehat (hasil negatif swab PCR test) yang diduga kuat palsu.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, surat keterangan sehat atau negatif Corona melalui Swab PCR Test yang (tertulis) dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede (Palsu). Tiket pesawat FK dan AAU serta hasil rekaman CCTV.

Baca Juga  Polres Serang Kota Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

“Sangkaan Pasal, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana,” tegasnya dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander, Kasubag Humas, Ipda Riyanto dan ketua KKP kelas I di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (10/8/2020).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan, pelaku FK mendapatkan surat hasil negatif Swab PCR palsu yang tertulis-nya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal (masih dalam penelusuran) pada kelompok keagamaan yang diikuti oleh FK.

Baca Juga  Lemah Pengawasan, PPTK di Proyek SDN Medang Bungkam

“Surat dapat dipastikan palsu, karena fasilitas asrama haji Pondok Gede – Jakarta Timur, terakhir operasional pada tanggal 30 Mei 2020. Sedangkan surat milik tersangka FK ditanda tangani tanggal 10 Juli 2020,” beber alumnus Akpol tahun 2006 itu, lengkap.

“Untuk saksi (AAU) telah diterbangkan menuju ke Sentani -Jayapura dengan dilengkapi hasil non reaktif Rapid Test yang diselenggarakan klinik kesehatan pratama Ur DokKes PolresTa Bandara Soetta,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan tersebut. (Gusnur/Bdi).

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik 

HUKUM & KRIMINAL

Lantaran Jambret HP Oknum Sekuriti Bank Diciduk Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Cabuli Pasienya Ditangkap Polisi di Tangerang

BANTEN

Dir Res Narkoba Polda Banten Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas

HUKUM & KRIMINAL

Waria Pembunuh Teman Kencan Akhirnya Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 14.749 Miras dan Narkotika

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembobol Rumah Villa Bintaro di Ciduk Polisi
error: Content is protected !!