SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Delapan (8) orang driver Go car dan Go jek yang di duga melakukan pemesanan orderan fiktif diamankan Tim Vipers Polres Tangerang Selatan.
Adapun Inisial nama masing-masing pria tersebut yakni, B alias BS, AAFR, DA, FPYB, I, MA, TK dan satu orang perempuan SH. Ditangkap di sebuah warung di Jalan Yapen Raya Kelurahan Rawamekar Jaya Kota Tangerang Selatan, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019.
Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan mengatakan, delapan orang tersebut merupakan sindikat pelaku penipuan order online fiktif demi meraup poin dari provider layanan transportasi online GO-Jek.
Baca juga : Bupati Tangerang Lantik 142 PJ Kepala Desa
“Pelaku melakukan orderan sendiri di HP miliknya sendiri. Selanjutnya pelaku menentukan alamat/ titik penjemputan penumpang dengan menggunakan Fake GPS,” ujar Kapolres Tangerang Selatan Akbp. Ferdy Irawan didampingi Kasatreskrim Akp. Wibisono, Kanit PPA Iptu. Sumiran, dan Kasubag Humas Iptu. Sugiyono, saat menggelar konferensi pers bertempat di Lobbi Polres Tangsel.
Kemudian Lanjut Kapolres mengatakan, pelaku menerima orderan fiktif dari HP miliknya sendiri. Setelah itu pelaku menunggu 10 sampai dengan 15 menit untuk memindahkan titik aplikasi “Fake GPS” tersebut kealamat tujuan penumpang.
“Seakan akan driver telah mengantar penumpang sesuai alamat tujuan.
Dari satu kali orderan penumpang , pelaku mendapatakan 1poin dari aplikasi Go-car/Go-jek untuk mendapatankan bonus Rp 400.000-, dari aplikasi Go-car,” tambahnya.
Atas perbuatan para pelaku, diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 378 tentang penipuan. Dan berupa barang bukti 28 Hp android berbagai merek, sebuah Laptop, seperangkat Charger, 6 buah ATM BCA, 1 kartu Debit Bank Cimb Niaga diamankan Polres Tangerang Selatan. (ry)