Home / TANGERANG RAYA

Selasa, 11 Februari 2020 - 21:33 WIB

BPBD Pastikan Bangunan Kavling DPR Belum Kantongi SLF

SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang — Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang memastikan bahwa Bangunan di Kawasan Kavling DPR, Kecamatan Cipondoh dan Pinang tidak memiliki dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangerang, Bisri, Selasa (11/2/2020).

Menurut Bisri, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dokumen SLF. Padahal dalam ketentuannya, sebelum bangunan itu beroperasi harus memiliki rekomendasi SLF dari dinas terkait, yaitu diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga BPBD.

“Tiga tahun saya di BPBD belum pernah kami mengeluarkan rekomendasi SLF untuk bangunan Kavling DPR. Kami pastikan bangunan itu tidak memiliki SLF yang dikeluarkan Dinas Perizinan (BPMPTSP.red). Bangunan gudang atau apapun tidak bisa beroperasi selama belum memiliki SLF,” jelas Bisri.

Baca Juga  Seorang Bocah Tewas Terlindas Truck Trailer di Pasar Baru Tangerang

Dikatakan Bisri, bahwa dalam aturan persyaratan pengajuan rekomendasi dokumen SLF itu ada sebanyak 52 syarat, salah satunya adalah wajib scan hasil laporan pemeriksaan berkala dan rekomendasi atau surat keterangan atau sertifikat dari BPBD, yaitu terkait tentang hasil ujicoba instalasi dan perlengkapan bangunan yang meliputi, instalasi kebakaran, sistem alarm, instalasi pemadam api dan hydran yang bersifat wajib.

Menurut Bisri, dokumen SLF itu sangat penting dalam pembangunan gedung dan bangunan lainnya, karena dalam pengajuan dokumen itu harus melalui tahapan pemeriksaan kelayakan bangunan dari dinas terkait.

“Yang kami lakukan pemeriksaan dan rekomendasi SLF adalah bangunan yang resmi dan berizin,”ujarnya.

Masih kata Bisri, apabila bangunan di kawasan kavling DPR memiliki dokumen SLF, maka potensi retribusi bisa dipungut oleh BPBD untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi hingga saat ini retibusi dari investasi di lokasi itu nihil.

Baca Juga  Nanang Sutrisno: Apresiasi Kapolres ke Pokdar Suatu Penghargaan yang Harus Dijaga

Bisri juga menyayangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait kewajiban retribusi tidak ada sanksi. Sehingga pemilik bangunan seolah tidak peduli akan hal itu. Untuk itu menurut Bisri, agar retribusi bisa ditingkatkan harus ada sanksi yang dicantumkan dalam aturannya.

” Ya, kami ditarget retribusi itu kan Rp 600 juta pertahun, sekarang hanya tercapai Rp 200 juta. Kita tidak bisa pungut karena mereka tidak pernah mengajukan rekomendasi SLF. Di Perdanya juga tidak ada sanksi,” pungkas pria yang pernah menjadi perwira TNI itu. (Gn/lla)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Lahirnya Pancasila Unsur Tiga Pilar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

TANGERANG RAYA

Disegel Satpol PP Kota Tangerang, Refleksi Bintang Tetap Beroperasi

Kota Tangerang

Pemkot Targetkan, Relokasi Sementara Pedagang Rampung Akhir Februari

TANGERANG RAYA

Walikota Tangsel Buka FGD Penyusunan Rencana Strategis DPAD 2021-2026

TANGERANG RAYA

Terkait Perpakiran di Autopart BSD, Warga Menduga Adanya Manipulasi Rekomendasi

Kabupaten Tangerang

Pekerjaan Proyek Rehab SDN Wanakerta IV, Diduga Tidak Transparan

Kabupaten Tangerang

Waka LPRI DPC Kabupaten Tangerang Sebut Pengerjaan Pengecoran Nirwana 2 Ada Indikasi Dikorupsi

Kabupaten Tangerang

Pembangunan Pul Bus Agramas di Sukamanah Diduga Belum Kantongi Izin PBG
error: Content is protected !!