SEKILASBANTEN.COM, KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang menyegel beberapa tempat hiburan di wilayah Gading Serpong, Selasa (16/6) malam.
Tindakan tegas dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut masih saja membandel tetap beroperasi ditengah wabah covid-19.
Padahal pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang surat edaran dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disiase.
Jelas, dalam surat edaran Bupati Tangerang menginstruksikan seluruh kegiatan tempat hiburan diantaranya Karaoke dan pijat untuk tidak beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Karena saat melakukan penyisiran ada tujuh tempat karaoke dan satu tempat pijat kedapatan sedang beroperasi. Maka kami melakukan tindakan tegas dengan penyegelan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa kepada media Rabu (16/6/2020).
Bambang menjelaskan, bahwa tempat karaoke dan pijat yang disegel ialah, Orange, New Sky Lounge, Hapy Puppy, Inul Vista, The Riflay, Triple Eight dan Massage and Lounge.
“Kita akan melakukan pemantauan terus dalam beberapa hari kedepan selama PSBB,” tegas Bambang. (RS)