TANGERANG KOTA,SB,COM – Seorang kakek inisial DN 62
tahun asal Cibodas, ditangkap Tim Elang Cisadane, Polres Metro Tangerang
Kota, Sabtu (03/3/2018). Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan
terhadap beberapa anak dibawah umur ditempat rental Playstationya, di
Jalan Kecipir Raya No 11 RT 01 RW 03, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan
Cibodas, Kota Tangerang.
“Siang ini kita adakan press confrence
terkait satu kasus yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur, kasus
ini berawal adanya informasi yang masuk ke Tim Elang Cisadane Polrestro
Tangerang Kota, bahwa ada seseorang yang mengalami kelainan sex dan
telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur,” terang
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi, kepada awak Media
saat Press Confrence di loby Satreskrim.
Menurut Harley,
kejadian tersebut telah juga dilaporkan ke Polsek Jatiuwung pada
(03/3/2018), adapun kejadian itu sendiri terjadi pada tanggal (2/3)
pagi, dimana anak-anak awalnya bermain playstation ditempat tersangka D,
kemudian dikarenakan salah satu diantara anak-anak yang tidak mau
bayar, kemudian ada niat tersangka untuk mengganti bayaran dengan
tindakan sex menyimpang.
Ia menyebutkan, yang bersangkutan
dalam melakukan aksi cabulnya dengan cara memegang dan mempermainkan
alat kelamin anak-anak itu, untuk memuaskan hasrat tersangka ini.” Kita
akan lakukan tes psikologi dan psikiater untuk mendalami kejiwaanya.
Apakah tersangka mengalami gangguan atau tidak,” Jelasnya.
Harley menegaskan, akibat perbuatanya kita memperoses yang bersangkutan dengan pasal Undang – undang perlindungan anak. Dengan pasal 76E junto pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandasnya.
Dirinya berpesan dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur, usia sekolah SD. Untuk tetap menjaga anak-anaknya jangan sampai anaknya main ketempat playstation atau ketempat lain tanpa diawasi orang tuanya.
Ini satu hal yang harus di perhatikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Tangerang ini. Dan untuk masyarakat yang anaknya merasa pernah menjadi korban, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk kita data dan kita proses, karena tidak menutup kemungkinan masih adanya korban lain,” Tutupnya. (Gusnur/igor)