Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 6 Maret 2018 - 18:02 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Seorang Kakek Diamankan Polisi

TANGERANG KOTA,SB,COM – Seorang kakek inisial DN 62 tahun asal Cibodas, ditangkap Tim Elang Cisadane, Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (03/3/2018). Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap beberapa anak dibawah umur ditempat rental Playstationya, di Jalan Kecipir Raya No 11 RT 01 RW 03, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Siang ini kita adakan press confrence terkait satu kasus yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur, kasus ini berawal adanya  informasi yang masuk ke Tim Elang Cisadane Polrestro Tangerang Kota, bahwa ada seseorang yang mengalami kelainan sex dan telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur,” terang Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi, kepada awak Media saat Press Confrence di loby Satreskrim.

Menurut Harley, kejadian tersebut telah juga dilaporkan ke Polsek Jatiuwung pada (03/3/2018), adapun kejadian itu sendiri terjadi pada tanggal (2/3) pagi, dimana anak-anak awalnya bermain playstation ditempat tersangka D, kemudian dikarenakan salah satu diantara  anak-anak yang tidak mau bayar, kemudian ada niat tersangka untuk mengganti bayaran dengan tindakan sex menyimpang.

Ia menyebutkan, yang bersangkutan dalam melakukan aksi cabulnya dengan cara memegang dan mempermainkan alat kelamin anak-anak itu, untuk memuaskan hasrat tersangka ini.” Kita akan lakukan tes psikologi dan psikiater untuk mendalami kejiwaanya. Apakah tersangka mengalami gangguan atau tidak,” Jelasnya.

Baca Juga  Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan
Menurut keterangan tersangka lanjut Harley, yang bersangkutan mempunya istri dan anak. Di karenakan istrinya sudah masa monofos jadi hasyrat kepada perempuan itu kurang, sehingga melampiaskanya pada anak-anak. Pelaku melakukan aksinya sudah 7 kali dalam 1 tahun sejak 2016. Motif dia suka sama anak laki-laki di bawah umur diduga karena yang bersangkutan dulunya suka memakai pakaian wanita hingga dipanggil seperti perempuan.

Harley menegaskan, akibat perbuatanya kita memperoses yang bersangkutan dengan pasal Undang – undang perlindungan anak. Dengan pasal 76E junto pasal 82 UU RI No 35  tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama  15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandasnya.

Dirinya berpesan dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur, usia sekolah SD. Untuk tetap menjaga anak-anaknya jangan sampai anaknya main ketempat playstation atau ketempat lain tanpa diawasi orang tuanya.

Ini satu hal yang harus di perhatikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Tangerang ini. Dan untuk masyarakat yang anaknya merasa pernah menjadi korban, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk kita data dan kita proses, karena tidak menutup kemungkinan masih adanya korban lain,” Tutupnya. (Gusnur/igor)

Baca Juga  Tiga Orang Pemilik Ratusan Miras dan Seorang 3K Disidang Tipiring

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tim Elang Cisadane Gerebek Pabrik dan Gudang VCD/ DVD Bajakan

HUKUM & KRIMINAL

Tertinggal Rombongan, Dua Pelaku Tawuran Diamankan Polisi dan Warga

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 10 Remaja Berikut 3 Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Korban Alami Luka di Pergelangan Tangan

HUKUM & KRIMINAL

Program Bedah Rumah, Kapolres Letakkan Batu Pertama di Sepatan

BANTEN

Transaksi Sabu, Oknum Kades Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tim Buser Polsek Cipondoh Amankan 1 Tersangka Pembuat Senpi

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan Terduga Pelaku Curanmor
error: Content is protected !!