SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN- Seorang suami initial AM (28) warga Jombang Ciputat mengaku menyesal dan harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan kasar pada ID (27) sang isterinya sendiri, yang dalam hal ini menjurus kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Surat Pernyataan AM bermaterai itu disaksikan 2 orang lainnya, berisi permintaan maaf serta pengakuan bersalah tak akan mengulangi lagi, dan jika mengulang kembali, siap dilaporkan ke pihak berwajib sesuai hukum yang berlaku.
Bhabinkamtimas Kelurahan Jombang Polsek Ciputat Timur, Aiptu Abdul Hamid, menjelaskan kronologis dugaan KDRT ini terjadi pada hari Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wib di rumah pasangan suami isteri ini yang telah dikaruniai seorang balita.
“AM saat itu menendang paha dan memukul kepala isterinya,” ungkap Hamid, usai mediasi kasus ini, di Pospol Jombang Ciputat, Kamis (28/1).
Kata Hamid, adapun persoalan dikarenakan pada hari itu, ID dalam keseharian berprofesi sebagai sales girl perusahaan swasta di bilangan Serpong terlambat pulang ke rumah akibat faktor cuaca sedang hujan, dan diduga AM saat itu sudah punya prasangka yang tidak berdasar, yakni cemburu.
“Sesampai dirumah, ID langsung di tendang dan dipukul sekali,” tuturnya.
Usai dapat perlakuan kekerasan dari sang suaminya sendiri, ID keesokan hari, kemudian mendatangi Polsek Ciputat Timur dan ketemu dengan Pawas Akp Ahmad Muliono. Disini secara bijak, ID dianjurkan agar bertemu dahulu Bimas (Bhabinkamtimas) Kelurahan Jombang.
“Setelah isterinya bertemu kita, lalu cerita semuanya, langsung saya menelpon Ketua RTnya, untuk di sampaikan ke suaminya,” ujar Hamid.
Disertai salah satu saksi, bersama Ketua RT itu, AM dan ID pun dikumpulkan guna diselesaikan di Pospol Jombang secara kekeluargaan.
“Kita beri masukan, akhirnya ID menerima dan AM mengakui semua perbuatannya, apa yang dia lakukan terhadap istrinya masuk dalam KDRT, kemudian meminta maaf atas kekhilafan terhadap istrinya, dan membuat surat perjanjian,” tukasnya. (*/Viv)