SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG
– Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil
meringkus tiga belas orang pengedar dan pengguna narkoba dalam kurun
waktu satu bulan dengan berbagai jenis barang bukti Sabu-sabu, Heroin
dan daun Ganja kering.
barang bukti yang berhasil disita
Kepolisian Resort Tangerang Selatan dari para pelaku pengedar maupun
pengguna berupa Sabu-sabu seberat 3338,53 gram, Heroin 45,75 gram dan
jenis daun Ganja kering 143,3 gram dalam berbagai jenis kemasan.
Saat menggelar Konfrensi Pers di Lobby Mapolres Tangsel, Kapolres AKBP
Ferdy Irawan dengan didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP. Kresno Wisnu
Putranto, dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono. Mengatakan, 13
orang pelaku berhasil di amankan dari berbagai tempat di Tangsel maupun
dari hasil pengembangan dan berhasil di amankan di Jakarta Pusat.
“Ini adalah pengungkapan dari beberapa Wilayah Kota Tangerang Selatan,
baik di Ciputat, Pondok Aren dan Serpong sampai melakukan pengembangan
dan ada yang berhasil di tangkap di daerah Jakarta Pusat,” kata Kapolres
Tangsel. Kamis 04/10/2018
Selain itu, Kapolres Tangsel juga
mengatakan, jika melihat pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti
sebanyak itu, dapat di konsumsi sebanyak 4300 orang.
“Iya Untuk
Heroin pegembangan dari Wilayah Ciputat dan diamankan di Jakarta.
Pengungkapan ini, pertama kali Sat Resnarkoba Polres Tangsel berhasil
meņgungkap kasus peredaran narkoba jenis Heroin.” Terang Kapolres
Adapun ancaman hukuman terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2),
pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman
mati. (Tb)