SEKILASBANTEN.COM, TIGARAKSA – Mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar, bersama Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi dari atas mobil komando mengunakan pengeras suara, menghimbau massa pengunjuk rasa, agar tetap menggunakan protokol kesehatan.
Titik kumpul mereka di Kawasan Cikupa Mas Raya, Kampung Telaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Rabu ( 07/10/2020).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar dalam himbauannya di atas mobil komando menyampaikan, apresiasi kepada rekan-rekan semua yang telah melakukan penyampaian pendapat dengan tertib.
“Saya berharap para aksi unjuk rasa perwakilan dari tiap-tiap perusahaan, agar tidak berangkat ke gedung DPR RI, karena situasi negara kita mengalami pandemi Covid-19 dan kita harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah di buat oleh Pemerintah,” jelasnya.
Aksi massa buruh tergabung dalam KASBI, FSBKU, KSPSI 1973 dan KSPSI Citra Raya dengan estimasi sebanyak 150 orang.
Lebih lanjut Dandim menambahkan, personil gabungan yang terdiri TNI dan Polri terus membantu mengawal monitoring aksi unjuk rasa.
“Dalam tuntutannya aksi tersebut buruh menolak UU Omnibus Law Cipta kerja yang dinilai merugikan pihak buruh,” tuturnya.
Hadir dalam pemantauan, Kapten Inf Khoiril Anwar Danramil 04/Cikupa, Lettu Ali Maskuri Danunit Intel Kodim 0510/Trs, Bambang Mardi Santoso. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dan para PJU jajaran Polres Kabupaten Tangerang.
(Red/Pendim 0510/Trs)