Home / TANGERANG RAYA

Rabu, 28 Maret 2018 - 16:45 WIB

Demo Masa KNCI di Puspem Kota Tangerang, Ditemui Anggota DPRD Komisi l

KOTA TANGERANG,SB.COM – Ratusan masa dari Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) Se – Kota Tangerang dan Provinsi Banten, melakukan aksi demo di depan pintu masuk sebelah barat Pusat Pemerintan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (28/3/2018) siang.

Aksi yang di gelar di depan gerbang Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, lantaran para demonstran menuntut kebijakan Kemkominfo No 21 Tahun 2017 yang sudah diterapkan. Yaitu mengenai pembatasan registrasi kartu dengan 1 (Satu) Nomer Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk 3 kali registrasi kartu perdana agar kembali dicabut. 

“Yang kami tolak ini adalah kebijakan yang membatasi kartu perdana, kalau itu ditetapkan usaha kami sebagai pedagang pulsa akan mati. Dan dampaknya itu sebanyak 3.000 outlet (Counter) kartu perdana di Tangerang Raya terancam bangkrut,” ujar Aan Anwarudin selaku Koordinator Aksi.

Baca Juga  Usai Dilantik, DPRD Kota Tangerang Targetkan Segera Tetapkan Ketua Definitif

Sementara ditempat terpisah, Ketua Komisi l DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan mengatakan, Ya hari ini ada demo KNCI di hadiri dari pusat Provinsi Banten, terkait kemkominfo No 21 Tahun 2017, bahwa 1 Nik minimal hanya untuk registrasi 3 nomor perdana selebihnya tidak bisa,” ujar Agus kepada awak media seusai menemui para pendemo di ruang komisi l.

Agus menyebutkan, dirinya baru tau soal regulasi keminfo 21  tahun 2017 tersebut. “Ini yang dikeluhkan temen – temen KNCI karena mereka terlanjur punya stok banyak otomatis merugikan karena perdananya tidak laku. Mereka minta dibantu untuk mnyuarakan ke tingkat pusat.

Kalau saya hanya mewakili Pimpinan Dewan untuk menyerap dan menampung aspirasi mereka, dan kapasitas kami hanya bisa menampung tidak bisa mengambil keputusan walaupun soal itu kewenanganya ada pada kami Komisi l, ” jelas Agus.

Baca Juga  Tangsel Perpanjang PSBB

Nanti kita akan lihat scadul kunjungam komisi l , jika waktunya ada kita akan berkunjung ke Kemkominfo ingin tau seperti apa regulasinya, terkait persoalan yang di suarakan teman – teman KNCI,  kemungkinan awal – awal Mei kita jadwalkan karena temen – temen media tau bahwa kita baru bentuk 2 pansus LKPJ dan Menghapus denda, jadi jadwal cukup padat.

Menurutnya mereka setuju terkait registrasi menggunakan NIK,  yang mereka tidak setuju jika di batasi 3 perdana.” Aspirasi mereka akan kita bawa ke rapat untuk di sampaikan ke pimpinan DPRD agar kita bisa teruskan kunjungan ke Kemkominfo untuk menyampaikan aspirasi mereka,” tukasnya.(Gusnur)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Kapolda Metro Jaya Hadiri Penetapan Zero Level JD Sevaka-Skybox Apartemen di Sepatan

BANTEN

Persita Tangerang Harus Puas Raih Satu Poin Dikandang Sendiri

Kabupaten Tangerang

Terkait Vidio Viral Siswa-siswi SMA Negeri 13 Kabupaten Tangerang Belajar Tak Pakai Bangku, Ini Kata Wakil Kepsek Bidang Kurikulum

TANGERANG RAYA

Masih Disekat, Puluhan Warung di Situ Bulakan Dibongkar Trantib

TANGERANG RAYA

Jelang Muscab, Srikandi PP DPC Tangsel Langsungkan Rapat Kordinasi Pimpinan Unit

TANGERANG RAYA

Update Perkembangan Covid-19 Di Kabupaten Tangerang

TANGERANG RAYA

Wakili Provinsi Banten, Desa Pangkat Ikuti Lomba Kampung KB Tingkat Nasional

TANGERANG RAYA

Revisi UU Nomor 5 di Sahkan, Guntur Saragih: Nazar Gunduli Kepala
error: Content is protected !!