SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Tindak lanjuti kegiatan aktivitas bongkar muatan di Jalan Raya Curug tepatnya di proyek pembangunan perumahan Paramount, Senin (1/3/2021).
Teguran yang disampaikan oleh pihak Dishub yaitu, agar pengembang (Paramount) dalam melaksanakan aktifitas dapat bekerja sama dengan, mengikuti jam operasional sesuai perbup 47/2018, tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.
Isi pesan teguran tersebut disampaikan langsung Kadishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana kepada media ini.
“Apabila setelah di berikan arahan, informasi dan sosialisasi perbup 47/2018, pihak pengembang masih melakukan aktifitas, maka dinas perhubungan Kabupaten Tangerang akan melaksanakan sanksi tegas sesuai dengan UU.22 th 2009, PP 80 th 2014, dan perbup 47/2018,” pesannya.
Selain itu, dari isi hasil keterangan yang disampaikan bahwa pihak pengembag (Paramount) tidak mengetahui adanya perbup 47/2018. Yaitu tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Adapun dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.



















