Home / Kota Tangerang

Kamis, 10 November 2022 - 09:48 WIB

Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia, Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Jeffrey Gunawan Prasteyo, pemilik lahan di Jalan Villa Tangerang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan tentang status tanah yang di klaim sebagai fasos, fasum setelah adanya tudingan tutup paksa akses masuk menuju sekolah fellysia , kuasa hukum.pemilik lahan menyebut kalaupun tanah tersebut dibangun pihak sekolah masih memiliki pintu gerbang lain yang cukup besar yang bisa digunakan untuk akses masuk sekolah ,.

Kabarnya, lahan seluas 1.581 meter persegi itu akan dijadikan pertokoan oleh Jeffrey, juga sudah didaftarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dan dinyatakan sesuai dengan peruntukan pada tanggal 22 Juni 2021.

Bahkan, tanah tersebut juga telah dinyatakan Hak Milik No. 6040 atas nama Jeffrey Gunawan Parsetyo dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, berdasarkan akte jual beli tanggal 17 Mei 2021 No. 181/2021, yang dibuat oleh Haji Slamet Suryono Hadi Sumiharta, SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga  Marak Kejahatan Seksual Anak, Predikat Kota Layak Anak Kota Tangerang di Pertanyakan

Ashari kuasa hukum Jeffrey mengatakan, bahwa pihak kliennya membeli sertifikatnya tanah tersebut dibeli secara bersih dan sudah dicek di ATR/BPN wilayah Kota Tangerang.

“Jadi kita beli sertifikat tanah itu secara bersih dan kita juga sudah cek di BPN, bahwa tanah itu tidak ada sengketa,” jelas Ashari.

Ia menambahkan, pada awal tahun kemarin telah dilakukan mediasi dengan pihak Fellycia yang dilakukan Camat Periuk saat itu Mulyadi, namu tidak ada titik temu.

“Pada awal tahun kita dan pihak menejemen Fellycia pernah dimediasi oleh Camat sebelumnya, namu tidak ada titik temu dan tidak dilanjutkan kembali oleh Pak Camat,” ungkapnya.

Dirinya juga kembali menegaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6040, ia mengklaim bahwa pihaknya lah yang sah menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

“Jadi berdasarkan Sertifikat itu, kitalah yang sah dari tanah tersebut dan tidak ada masalah,” .

Ashari juga mengklarifikasi pernyataan pihak sekolah yang menyatakan bahwa NJOP tanah tersebut sebesar 3 juta rupiah , Ashari menyatakan bahwa itu tidak benar.

Baca Juga  Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya

“Mereka kan ngomong , bahwa kami menawarkan tanah tersebut 8 juta permeter sedangkan NJOP 3 juta ,itu salah ,yang benar NJOP itu Rp 5,444,900 ,kami punya buktinya ko,” tegasnya

Soal isu terancam di tutupnya akses masuk menuju sekolah, Ashari menyebut sekolah palysia memiliki pintu gerbang lain , yang aksesnya langsung menuju jalan utama.

“Sebetulnya, kalaupun itu kami bangun mereka memiliki pintu gerbang lain yang cukup lebar dan langsung menuju jalan utama,” jelasnya

Ashari mengaku sudah melakukan cara cara yang santun dalam rencana pembangunan rumah kos dan ruko tersebut.

“Upaya persuasif sudah kita lakukan melalui komunikasi, mau bangunpun kami kirimkan surat pemberitahuan ,” pungkasnya. (Red/Yy)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pencemaran Nama Baik, Forwat Polisikan 2 Oknum Wartawan

Kota Tangerang

Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kongres HIMPSI, Dr. Nurdin Perkenalkan Potensi Kota

Kota Tangerang

Lepas Rombongan, Wali Kota Doakan Keselamatan Peserta Mudik Gratis

Kota Tangerang

IKAPTK Harus Jadi Pelopor Inovasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan 

Kota Tangerang

Ceramah Tarawih di Al-A’zhom, Sachrudin:  Ramadan Ladang Kebaikan  Manfaatkan dengan Baik

Kota Tangerang

Jelang Nataru, Kapolrestro Tangerang Kota Bersama Dandim dan Wali Kota Cek Pospam dan Gereja

Kota Tangerang

Pasca Banjir, Kelurahan Nambo Jaya Fokus Tangani Kebersihan

Kota Tangerang

Gerindra Kota Tangerang Kembali Gelar Konsolidasi Menangkan Prabowo-Gibran