Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 4 Mei 2018 - 21:04 WIB

Dua Orang Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Reskrim Polsek Karawaci

KOTA TANGERANG,SB.COM –  Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curanmor R2) Pasal 363 KUHP. Dengan menangkap dua orang pelaku di dua wilayah berbeda pada, Jum’at dan Sabtu  (27-28/4/2018).


Penangkapan terhadap dua orang pelaku atas nama AS bin S (35) tahun asal Serang dan HW alias G  (31) tahun lantaran melakukan pencurian sepeda motor dengan pemberatan terhadap dua orang korbanya atas nama RSS (43) tahun PNS di lapas anak dan MRF (24) tahun, tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Gatot Subroto No. 37  RT 01 RW 01,  Kelurahan Cimone, Kecamatan  Karawaci – Kota Tangerang.


Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu)  unit motor Honda Vario 125  warna Ungu,  Nomor Polisi: B 6343 VGC, 2 (dua) kunci Leter T berikut anak kuncinya milik Pelaku serta 1 (satu)  pasang kaca spion milik korban.


Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengungkapkan, bahwa benar Pada Jum’at  27  April 2018 sekitar Jam. 02.45 Wib,  di Kampung Rancadulang  Keluhan Margasari, Kecamatan Karawaci, telah diamankan seseorang di duga pelaku curanmor karena saat digeledah kedapatan membawa satu kunci Leter T berikut anak kuncinya yang disimpan disaku celananya. Pelaku atas nama AS, kita amankan saat sedang duduk diwarung  karena gerak geriknya mencurigakan,” ungkapnya.


Menurut Kapolsek, saat diinterogasi pelaku awalnya tidak mengaku sebagai pelaku Curanmor,  namun setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian kendaraan bermotor,  salah satunya di wilayah Hukum Polsek Karawaci  dan di wilayah Hukum Polsek Tangerang dari hasil interogasi pelaku atas nama AS, mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya atas nama C. dan motor hasil curian nya di jual ke sdr. M dan Sdr. A, di wilayah Teluk Naga.


Sedangkan hasil curian motor Honda Vario di wilayah Hukum Polsek Tangerang tepatnya di Lapas Anak dijual melalui temannya atas nama HW alias G. dari keterangan pelaku AS selanjutnya pada, Jum’at  27 April 2018  sekitar jam. 21.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Karawaci pimpinan Kanit Reskrim AKP. Nurjaya,  melakukan pencarian terhadap teman pelaku maupun yang menerima dan membeli motor hasil curian tersebut, di daerah Teluk Naga tepatnya di Desa Kampung Besar,” terangnya.


Ahkirnya sambung Kapolsek,  teman pelaku yang bernama HW Alias G yang menjualkan motor hasil curian tersebut berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti yang ditemukan berupa satu kunci Leter T dan sepasang Kaca Spion motor milik korban, di Desa Kampung Besar Teluk Naga Kabupaten Tangerang pada, Sabtu (28/4/2018) sekitar jam. 00.15 Wib.


Baca Juga  Pasca Teror Bom di Surabaya, Polsek Karawaci Perketat Pengamanan Komando
Dan untuk pelaku yang menerima motor hasil curian atas nama M dan A belum berhasil ditemukan,  namun saat digeledah dirumah M ditemukan motor milik korban, selanjutnya pelaku atas nama HW berikut barang bukti berupa  Motor,  kaca spion motor dan satu Kunci Leter T berikut anak kuncinya dibawa ke Polsek Karawaci guna untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Gusnur)

Baca Juga  Warga Tangerang Ucapkan Terimakasih ke Kapolres, Sebulan Motornya Hilang Kini Kembali

Share :

Baca Juga

BANTEN

Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

BANTEN

Cegah Penyakit Masyarakat, Ditsamapta Polda Banten Gencar Gelar Patroli

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Tangerang, Korbannya Mahmud Pelakunya Bapak dan Anak di Dor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Gulung 12 Orang Pengedar Narkoba, 6 Kg Sabu Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Perumahan Bersubsidi Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan
error: Content is protected !!