KOTA TANGERANG,SB.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek
Karawaci berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan
(Curanmor R2) Pasal 363 KUHP. Dengan menangkap dua orang pelaku di dua
wilayah berbeda pada, Jum’at dan Sabtu (27-28/4/2018).
Penangkapan terhadap dua orang pelaku atas nama AS bin S (35) tahun asal
Serang dan HW alias G (31) tahun lantaran melakukan pencurian sepeda
motor dengan pemberatan terhadap dua orang korbanya atas nama RSS (43)
tahun PNS di lapas anak dan MRF (24) tahun, tempat kejadian perkara
(TKP), di Jalan Gatot Subroto No. 37 RT 01 RW 01, Kelurahan Cimone,
Kecamatan Karawaci – Kota Tangerang.
Selain mengamankan
dua orang pelaku, Tim Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan
Barang Bukti berupa, 1 (satu) unit motor Honda Vario 125 warna Ungu,
Nomor Polisi: B 6343 VGC, 2 (dua) kunci Leter T berikut anak kuncinya
milik Pelaku serta 1 (satu) pasang kaca spion milik korban.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengungkapkan, bahwa benar Pada
Jum’at 27 April 2018 sekitar Jam. 02.45 Wib, di Kampung Rancadulang
Keluhan Margasari, Kecamatan Karawaci, telah diamankan seseorang di duga
pelaku curanmor karena saat digeledah kedapatan membawa satu kunci
Leter T berikut anak kuncinya yang disimpan disaku celananya. Pelaku
atas nama AS, kita amankan saat sedang duduk diwarung karena gerak
geriknya mencurigakan,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, saat
diinterogasi pelaku awalnya tidak mengaku sebagai pelaku Curanmor,
namun setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui telah
melakukan beberapa kali pencurian kendaraan bermotor, salah satunya di
wilayah Hukum Polsek Karawaci dan di wilayah Hukum Polsek Tangerang
dari hasil interogasi pelaku atas nama AS, mengaku melakukan pencurian
bersama dengan temannya atas nama C. dan motor hasil curian nya di jual
ke sdr. M dan Sdr. A, di wilayah Teluk Naga.
Sedangkan
hasil curian motor Honda Vario di wilayah Hukum Polsek Tangerang
tepatnya di Lapas Anak dijual melalui temannya atas nama HW alias G.
dari keterangan pelaku AS selanjutnya pada, Jum’at 27 April 2018
sekitar jam. 21.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Karawaci pimpinan Kanit
Reskrim AKP. Nurjaya, melakukan pencarian terhadap teman pelaku maupun
yang menerima dan membeli motor hasil curian tersebut, di daerah Teluk
Naga tepatnya di Desa Kampung Besar,” terangnya.
Ahkirnya
sambung Kapolsek, teman pelaku yang bernama HW Alias G yang menjualkan
motor hasil curian tersebut berhasil diamankan di rumahnya berikut
barang bukti yang ditemukan berupa satu kunci Leter T dan sepasang Kaca
Spion motor milik korban, di Desa Kampung Besar Teluk Naga Kabupaten
Tangerang pada, Sabtu (28/4/2018) sekitar jam. 00.15 Wib.