Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 16 Juni 2025 - 14:53 WIB

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

Foto: Gambar Ilustrasi.

Foto: Gambar Ilustrasi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan keluarga korban kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dilakukan oleh oknum karyawan salah satu minimarket berlokasi Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Minggu (15/6) kemarin.

Pelaku berinisial A (23) diamankan polisi yang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti atas kasus itu. Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan iming-iming topup pulsa game online.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan awalnya, pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30rb.

“Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelas Rabiin dalam keterangannya Senin, (16/6/2025).

Baca Juga  Tempel Stiker, Kanitbinmas Polsek Jatiuwung Himbau Pemudik Lakukan Tes Swab

Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.

“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100rb tersebut kepada korban,” bebernya.

Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. “Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.

Baca Juga  Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Test Drive, Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengedar Ganja dan 3 Penjual Obat Berbahaya di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli 7 Anak, Oknum Guru Agama di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

HUKUM & KRIMINAL

Pengadilan Negeri Tangerang Resmi Tolak Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 14.749 Miras dan Narkotika

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Motif Dendam Jadi Penyebab Paranormal Dibunuh di Tangerang, Ini Besaran Biaya Eksekutor

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Gulung Komplotan Pembobol Gudang Transmarco, 5 Tersangka Diamankan 3 Buron