Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 19 Agustus 2020 - 13:08 WIB

Hutang 146 juta Berujung Penyekapan

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Polsek Cikande Polres Serang berhasil ungkap kasus penyekapan di sertai penganiayaan yang berawal dari hutang piutang sesama rekan bisnis kemiri dalam press release di mapolsek cikande, selasa (18/08/20).

Dalam press release pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Mariyono. Sik. di dampingi Kapolsek Cikande Kompol M. Ridzky Salatun. Sik.

Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, kasus ini berawal dari hubungan rekan sesama bisnis, yang berawal dari utang piutang.

“Korban atas nama Hepi bahwa ada orang yang di sekap yaitu kakaknya, kemudian tim kami menjemput kerumah tersebut, dan alhamdulilah kami mendapatkan korban dalam kondisi yang lemas, kemudian kita selamatkan dan kita bawa ke rumah sakit dan kita amankan ada dua orang, kemudian ada dua orang yang DPO, kemudian kronologis penjemputannya yaitu pada hari jumat tanggal 14 agustus 2020 itu di jemput jam 02.00 dini hari diwilayah tangerang ditempat ziarah,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Layani Pria Hidung Belang di Ciputat, Cewe BO Ditikam 14 Kali TusukanĀ 

“Tersangka ini mengetahui keberadaan korban ini dari adiknya korban, sehingga langsung tersangka membawa mobil berangkat ke tangerang untuk menjemput, pada saat proses penjemputan itu tersangka dalam kondisi tidur langsung dibawa kearah cikande kemudian selama dimobil yang bersangkutan dipukuli, lalu dibawa kerumah tersangka,” tambahnya.

Dikatakan lagi, dirumah itu si korban meminta harus membayar hutang sisa 90.000.000 dari 146.000.000 diberi waktu hingga dua minggu.

Baca Juga  Operasi Masker, Anggota Koramil 10/Sepatan Tangkap Dua Pemuda Bawa Obat Terlarang

“Selama dua minggu tidak boleh keluar tapi alhamdulilah atas keberanian dari adik korban ini sehingga korban bisa kita selamatkan tanggal 15/08/20 dalam kondisi yang sedang lemas,korban baru di sekap satu hari , alhamdulilah kita dapat mengungkap dalam waktu satu hari,” ujar kapolres kembali.

Atas perbuatannya kini pelaku di ancam pasal (Pasal 170 KUHP) dan (Pasal 333) dengan ancaman 14 tahun penjara. Sementara kedua teman pelaku NK (35) dan KL (25) masih buron. (Angga)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Cileduk Ungkap Ladang Ganja di Karang Tengah

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Sahur, Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Edarkan Pil Koplo, Seorang Pria dibekuk Polresta Kediri

HUKUM & KRIMINAL

Tipu-tipu Jual Masker Via Medsos, Seorang Wanita Asal Bogor Ditangkap Polisi
error: Content is protected !!