Home / Kota Tangerang

Sabtu, 19 September 2020 - 18:19 WIB

Ini Sanksi Bagi Masyarakat Jika Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid19 di wilayah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 70 dan 78 tahun 2020.

“Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid19 di Kota Tangerang,” tegas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9).

Lebih lanjut Wali Kota menerangkan dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai, sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Baca Juga  Wali Kota Tangerang Siapkan Penanganan Banjir di Tengah Pandemi

“Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak,”

“Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ungkap Arief.

“Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat, imbuh nya”

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL – RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara – acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

Baca Juga  HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak Saat Bertugas

“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” pungkas Wali Kota. (red/*)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dianggap Sukses, Pemkot Jambi Studi Tiru Optimalisasi Layanan PBG  Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Kota Tangerang

Dua Balon Ketua KNPI Kota Tangerang Sepakati Fakta Integritas

Kota Tangerang

Bangun Inovasi Baru, Pemkot Hadirkan Aplikasi Penerimaan Tamu

Kota Tangerang

111 ASN Pemkot Tangerang Ikuti Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Kota Tangerang

Jelang Pilkada, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Bersama SMSI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Arief Apresiasi Petugas Gabungan dan Ajak Terus Sosialisasikan Pengelolaan Sampah

Kota Tangerang

Wakil Ajak IKPM Gontor Jadi Mitra Sosialisasi Program Pemkot
error: Content is protected !!