SEKILASBANTEN.COM, CIPUTAT– Per Tanggal 8 Desember 2020, Tangsel dinyatakan kembali menjadi zona merah. Hal tersebut membuat Pemerintah Kota membuat regulasi baru untuk menangani situasi ini, salah satunya dengan menyiapkan tambahan kamar rawat dan ruang ICU.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa regulasi disiapkan dari dua sisi. Sisi hulu yang memastikan bahwa dirinya akan menambah jumlah ruang rawat di Rumah Lawan Covid hingga ICU sebagai ruang rawat bagi pasien dengan gejala serius.
Sementara untuk pasien dengan gejala sedang, Pemerintah akan menyiapkan rumah sakit tipe C yang saat ini sedang dibangun di Pakulonan. Dengan kapasistas sebanyak 100 tempat tidur yang diharapkan memadai kebutuhan. Sehingga ruang rawat bisa dimanfaatkan oleh pasien positif Covid-19.
”Saat ini, Pemerintah memastikan bahwa ruang rawat untuk pasien sudah terisi hingga 91 persen. Sehingga penambahan kamar harus dilakukan,” kata Benyamin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Kemudian dia menambahkan bahwa Pemerintah akan menyiapkan 150 kasur perawatan transit yang bisa digunakan oleh kasus baru dengan gejala sedang sambil menunggu ruang perawatan yang mana dibutuhkan pasien. Adapun tempat transit pasien dibagi di tiap kecamatan.
Untuk Pondok Aren berada di PKM Pondok Betung, Kecamatan Serpong ada di PKM Lengkong Wetan. Kemudian di Ciputat Timur berada di Puskesmas Pondok Ranji. Di Serpong Utara ada di Puskesmas Pondok Jagung.
”Di Kecamatan Setu ada di PKM Keranggan, di Kecamatan Pamulang ada di PKM Pamulang dan terakhir di Kecamatan Ciputat ada di PKM Kampung Sawah,” kata dia.
Masing-masing puskesmas tersebut disediakan 10 tempat tidur dan akan mulai beroperasi mulai 30 Desember 2020.
Kemudian, Benyamin menambahkan bahwa saat ini, juga pemerintah sedang membahas soal kerjasama dengan hotel atau pihak kos-kosan. Yang dimungkinkan bahwa ruang-ruang mereka bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan terhadap pasien.
Kemudian Menjelang tahun baru, Benyamin memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan karena menurutnya jelas sudah maklumat sudah diterbitkan. ”Sekarang dtinggal pemantauan. Sanksinya mengacu pada perwal nomor 13 tahun 2020,” kata dia. (*/Viv)