Home / NASIONAL / TOPIK

Jumat, 25 Desember 2020 - 16:47 WIB

KemenPANRB News Update Siap Sajikan Informasi Aktual

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah meluncurkan program baru bernama KemenPANRB News Update, Rabu (23/12). Program virtual ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai perkembangan terkini kinerja, kebijakan dan kegiatan Kementerian PANRB kepada kalangan media, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menjelaskan KemenPANRB News Update akan dilakukan secara regular pada setiap pekan dan disiarkan secara langsung dari media center Kementerian PANRB. “Pelaksanaan program baru ini bertujuan sebagai langkah pro-aktif publikasi perkembangan terkini _(update)_ dan berita aktual berbagai capaian, kebijakan, kinerja dan kegiatan Kementerian PAN RB yang dinilai perlu disampaikan kepada publik atau media secara singkat, padat dan menarik,” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, hal ini juga sebagai upaya untuk memelihara hubungan baik antara Kementerian PANRB dengan media. Selain itu, juga sebagai langkah terobosan untuk tetap melakukan pertemuan virtual secara rutin dengan media di tengah situasi pandemi Covid-19 ini yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan mengurangi sedapat mungkin kehadiran/pertemuan secara langsung/fisik.

Pada episode perdana, KemenPANRB News Update mengulas terkait SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Rini menjelaskan bahwa ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (*/Viv)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Ekspor Industri Otomotif Semakin Tancap Gas

KESEHATAN

Pemkot Tangsel Sediakan Tempat Vaksin Gratis

NASIONAL

Kepercayaan Pelaku Industri Nasional Masih Positif Jalankan Usahanya

NASIONAL

Kemenperin Targetkan 4.000 IKM Dalam Negri Masuk e-Smart Tahun ini

NASIONAL

Ketum SMSI Firdaus: Kita Tingkatkan Kebersamaan untuk Menjaga Negeri

NASIONAL

Mendagri Resmi Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I

NASIONAL

Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda

NASIONAL

Libur Imlek Usai, ASN Kembali Bekerja Produktif
error: Content is protected !!