Home / NASIONAL

Selasa, 4 Mei 2021 - 19:25 WIB

Kerjasama SMSI- UPDMP Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Perusahaan pers yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memilih penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berbasis Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana yang dilakukan oleh Dewan Pers selama ini.

“Pers itu profesi khusus yang pelatihan dan pengembangannya harus ditangani ahli di bidangnya. Undang-undangnya dibuat khusus pers, bukan bersumber dari ketenaga-kerjaan,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus, Selasa (4/5/2021) dalam acara penandatanganan kerjasama penyelenggaraan UKW antara SMSI dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) di Laboratorium Multimedia FIKOM UPDM (B), Jakarta Selatan.

Firdaus menegaskan, dalam pelaksanaan UKW, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendukung sepenuhnya peraturan-peraturan yang ditetapkan Dewan Pers.

Penandatanganan kerjasama UKW SMSI-UPDM dilakukan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UPDM Dr Yoga Prasetya Santoso, MSi dengan disaksikan oleh Ketua Jurusan Komunikasi UPDM Dr Wahyudi Pratama, Ketua Program Studi Jurnalistik Nasrullah, MSi, dan Kapala Bagian Umum Habib Umar.

Baca Juga  Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

Dari pihak SMSI hadir juga Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat Dr Retno Intani ZA, MSc Ketua Bidang Luar Negeri Aat Surya Syafaat, dan penguji UKW Makali Kumar.

Dalam penyelenggaraan UKW yang merupakan tugas negara, dalam hal ini Dewan Pers yang dibentuk oleh undang-undang RI, Firdaus memilih bekerja sama dengan Lembaga UKW milik FIKOM UPDM yang telah memiliki reputasi baik, serta tradisi pengembangan keilmuan komunikasi yang tidak diragukan lagi.

Setelah kerjasama ini, UPDM dan SMSI menyelenggarakan pelatihan, training of trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.

“Para wartawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SMSI, nanti diuji oleh lembaga UKW UPDM. Jadi nanti para penguji UPDM keliling ke seluruh provinsi untuk menguji wartawan,” kata Firdaus.

Baca Juga  Kementerian PANRB Evaluasi Sarana bagi Kaum Rentan untuk Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Selain menjalin kerjasama dengan UPDM, SMSI juga bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) dalam melayani para wartawan yang bekerja di perusahaan anggota SMSI untuk UKW. Di seluruh Indonesia, perusahaan media pers siber yang bernaung di SMSI tercatat 1.225 media.

Sementara itu Dr Yoga Prasetya Santoso dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM -SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional, beretika, melaksanakan kode etik jurnalistik.

Masyarakat, kata Yoga, membutuhkan wartawan berkompeten, profesional dan memerangi berita bohong (hoax) yang banyak disebarkan media sosial.

(RED/*)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Capai Nilai Baik, Pelayanan Publik Trenggalek Harus Sejalan dengan Manfaat Bagi Masyarakat

NASIONAL

Tokoh inspiratif SMSI: Adam Malik, PK Ojong-Jakob Oetama, Hamka, Fachrodin

Ekonomi

Tingkatkan Ekonomi Sumbagsel, Pengurus TP Sriwijaya Periode 2021-2026 Resmi Di Lantik

NASIONAL

Insiden Kebakaran Kilang Minyak Balongan Pertamina Upayakan Pemadaman

NASIONAL

Media Group PT DKS Sukseskan Gathering Pertama di Batulayang Bogor

NASIONAL

Resmi Diluncurkan, KIPP 2021 Hadir Berbeda

NASIONAL

Moment Idul Fitri 1444 H, Keturunan ke X Joko Tingkir Gelar Halal Bihalal

NASIONAL

Melihat Lebih Dekat Strategi Polri Amankan KTT G20