SEKILASBANTEN.COM, KAB. TANGERANG – Proyek pembangunan rehab SDN Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang diduga lemah Pengawasan.
Pasalnya, dilokasi pengerjaan tidak adanya pengawas dari dinas terkait dan pelaksana proyek .
Dilokasi terlihat para pekerja tidak dilengkapi K3. Hal itu, membuktikan dugaan lemahnya pengawasan.
Padahal sesuai UU No 1 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap Pekerja/Buruh berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler dan juga via whatsapp, Selasa (29/9/2020) dengan nomor 0856****85 Penjabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Entis hingga kini enggan berkomentar.
Ironisnya, karena tidak mau memberikan keterangan diduga ia (Entis) malah memblokir nomor whatsapp.
Salah satu pekerja dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya penyediaan K3 oleh pihak kontraktor dirinya tidak mengetahui pasti.
“Kaga ada pak,” singkat salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Bukan hanya K3 saja yang diduga belum disediakan papan informasi pengerjaan pun tidak terlihat terpasang diduga tidak mau adanya transparansi. (rd)