SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Beberapa warga keluhkan tanahnya di patok pihak Paramount. Padahal mereka mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya kepada pihak lain.
Tanah warga tersebut terletak di Cluster Amarillo Village, Kampung Gunung Batu RT 03/04, Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kepada tim Media, Senin (14/11/2022) Jaro Awing menuturkan, pemasangan patok di tanah miliknya itu dilakukan pada hari Minggu (13/11) sekira pukul 11:00 Wib.
“Iya kemarin kalau tidak dihalang halangi oleh keluarga saya, patok pasti tidak dibongkar, bagaimana tidak, pihak Cluster Amarillo Village tanpa menunjukan bukti kepemilikan langsung masang patok begitu saja,” kata Jaro Awing
Lebih lanjut Jaro Awing mengatakan, patok dibongkar kembali setelah beberapa warga sekitar bergejolak.
“Saat kita komplain, patok yang sudah dipasang langsung di bongkar lagi oleh pihak pengembang. Yang pasti etikanya pengembang harusnya bisa menunjukan dasar dari kepemilikannya sebelum mematok tanah tersebut.” Imbuh Awing
Sementara itu Urip yang mengaku sebagai orang perusahaan dari Paramount mengatakan, patok tersebut tidak mengurangi tanah milik warga.
“Jadi pagar sebelumnya itu adalah pagar berlin sementara, sedangkan patok yang di pasang itu adalah batas yang sebelumnya, kita sudah bongkar lagi patoknya,” kata Urip
Ditempat yang sama, Kordinator Keamanan Paramount Haji Edo mengatakan, pihaknya belum mengetahui kebenaran dari kejadian itu.
“Nanti kita konfirmasi lagi, nanti akan kita ukur ulang dan menggunakan pengukuran dari Desa, bukan dari kita agar transparansinya jelas,” kata Edo singkat. (Tim)





















