Home / KEPOLISIAN

Senin, 10 Februari 2025 - 10:55 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Polres Metro Tangerang Kota, Tilang Hanya Melalui ETLE

Foto:Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan Saat Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

Foto:Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan Saat Memberikan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

Foto: Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2024.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Baca Juga  Ulang Tahun Dandim 0506/TGR, Kapolres Beri Kejutan Saat Apel dan Olahraga Bersama

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Baca Juga  Bersama Tim Resmob, Polisi RW 03 Jatiuwung Amankan Pengedar Miras di Tangerang

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4.Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.    (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Pastikan 2 Balita Mendapat Pendampingan, Kapolres Kunjungi Rumah Singgah Dinsos Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Keluarga Besar Polsek Curug Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Anak Yatim

KEPOLISIAN

Kapolri Gandeng FSPMI Percepat Program Vaksinasi

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Tangerang Kota Bantu Korban Lakalantas, Angkat Korban Menuju RS

KEPOLISIAN

Door To Door Anggota Polsek Curug dab Team Medis Datangi Rumah Warga Yang Mudik

KEPOLISIAN

IPTU Erwin Subekti Pimpin Kegiatan Bagi-bagi Masker

KEPOLISIAN

Kapolri Resmikan Revitalisasi Museum Polri

KEPOLISIAN

Polisi Mulai Lakukan Tilang ETLE di Kota Tangerang, Ini Lokasinya