SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Laksanakan Operasi Pekat Jaya 2019, Polsek Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap penjualan ribuan petasan, di sebuah lapak pinggir Jalan Pasar Anyar sisi selatan, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (16/5/2019) malam.
Lapak tersebut diduga menjual petasan tanpa izin, dan ditengarai melanggar pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 tahun 1951, tentang bahan peledak. Saat digeledah tidak ada yang mengaku sebagai pemilik lapak.
Pengungkapan penjualan petasan ilegal itu berawal dari informasi warga, kemudian anggota Resmob Polsek Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil menyita petasan berbagai jenis.
Adapun barang bukti yang disita Polsek Tangerang yaitu, petasan gulung 150 butir, petasan korek 2000 butir, petasan telur dino 1.134 butir, petasan cap tikus 300 butir dan kembang api 15 butir dengan totalnkeseluruhan berjumplah
3.599 butir petasan.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan, bahwa di bulan Ramadhan ini, Polri secara terpusat telah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops. Pekat) Jaya 2019.
“Perintah tersebut kita tindak lanjuti di tingkat Polsek, khususnya Polsek Benteng. Dengan sasaran operasi penjualan petasan, yang bisa menjadi pemicu keributan dan mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah,” jalas Kompol Ewo.
Dikatakanya, dirinya bersyukur lantaran anggotanya hari ini, Kamis (16/5) telah mengamankan berbagai jenis dan ukuran petasan, yang untuk selanjutnya akan musnahkan.
“Kepada masyarakat di Kecamatan Tangerang khususnya, kami menghimbau untuk meningkatkan ibadah dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat negatif, kami dari Kepolisian siang malam akan menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Gusnur/Do)