Home / BANTEN

Senin, 10 Juni 2019 - 21:16 WIB

Paska Libur, Bupati Serang Larang ASN Cuti

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk melakukan cuti pasca libur Idul Fitri. Larangan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Serang Nomor 800/1990/BKPSDM/2019 tentang Larangan Cuti Tambahan.

Jika ada yang melanggar, dipastikan akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya itu, mereka juga akan diberikan sanksi berupa pengurangan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 50 persen.

”ASN sudah jelas aturannya, tidak ada cuti tambahan, pelayanan kepada masyarakat harus langsung berjalan, tidak ada jeda libur lagi. Kami harus siap kembali melayani masyarakat dengan baik,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai halalbihalal, di halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (10/6/2019).

Baca Juga  Dinilai Cemarkan Nama Baik Perusahaan, PT. PWI 2 Tempuh Jalur Hukum

Tatu juga meminta, seluruh ASN di semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kompak dalam menjalankan program prioritas. Idul Fitri harus menjadi momen untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kebersamaan.

“Kita kembali saling memaafkan, memperkuat persatuan, dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang diperintahkan untuk mengecek kehadiran ASN di seluruh OPD dan pemerintah kecamatan. Proses pemantauan akan dilaporkan langsung kepada Bupati Serang.

“Kami bagi menjadi empat tim untuk melakukan pendataan kehadiran ASN, mulai dari OPD dan pemerintah kecamatan. Terutama kita fokuskan kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman.

Baca Juga  Peduli Kemanusiaan, Karo Ops Polda Banten Bagikan Sembako

Ia mengaku belum mendapatkan rekap hasil pendataan, lantaran masih proses pengecekan kehadiran ASN. Laporan pendataan nantinya akan disampaikan kepada Bupati Serang, serta aplikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“ASN yang diketahui tidak hadir pasca libur Idul Fitri akan terkena sanksi sesuai surat edaran Bupati Serang,” tegasnya.   (Agus/*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Paripurna Penyampaian Hasil Reses Ke II DPRD Lebak Digelar Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

BANTEN

Kembali Ops Yustisi dan Pembagian Masker di Curug Digencarkan

BANTEN

Polda Banten Sampaikan Korban Tsunami Belum Teridentifikasi ke Masyarakat

BANTEN

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas Kecam Premanisme di Terminal TM

BANTEN

Mukerda I MUI Banten, Wagub Andika Sebut Ulama Penyambung Lidah Umaro dan Umat

BANTEN

Persita Tangerang Unggul 1-0 Di Babak Pertama Menjamu PSGC Ciamis

BANTEN

Jaga Kestabilan Harga Pangan, Polda Banten dan Perum Bulog Gelar Bazar dan Ops Pasar

BANTEN

Mendadak Basket di Lapangan Jelek, Mendadak Dewa United Bermarkas di Kota Tangerang
error: Content is protected !!