SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (Patron), kembali melaporkan bukti kasus dugaan korupsi honorarium narasumber anggota DPRD Kota Tangerang ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta.
Menurut Sekretaris Patron Kota Tangerang, Saipul Basri bahwa pihak penegak hukum bisa melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan melampirkan beberapa
bukti laporan yang sejak tahun 2015 lalu mandeg di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
“Ya, kami sudah mengumpulkan bukti pelaporan, Insya Allah selasa mingggu ini, kami akan ke Kejagung untuk menanyakan kembali progress kasus itu,” katanya, Minggu (3/3).
Untuk diketahui bahwa pada tahun anggaran 2015, Pemkot Tangerang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dibeberapa Dinas maupun ditiap tiap Kecamatan telah melaksanakan berbagai kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kota Tangerang menerima honor sebesar Rp3 juta, dalam satu kali kegiatan.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan di 13 Kecamatan yaitu diantaranya, Kegiatan Musrenbang, Sosialisasi Kependudukan, Peningkatan Kapasitas Aparatur, Peningkatan Kapasitas RT/RW dan Pembinaan Adminstrasi Kelurahan.
Sementara kegiatan yang dilaksanakan di Dinas, yaitu diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan dinas lainnya. (Red/lla).