SEKILASBANTEN.COM, SERANG –
Nasib sial dialami pria yang berasal dari Bogor inisial AH, hendak membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), perbuatanya dipergoki Polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas Polres Lebak Polda Banten yang sedang Patroli. Lokasi kejadian di Jalan Raya Lebak, Kabupaten Pandeglang, Minggu (24/02/019) pukul 12.00 WIB.
Alhasil, rencana AH ingin miliki uang banyak dengan cara membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tetapi malah ketahuan. Sudah uang tidak dapat, kini malah berurusan dengan Polisi.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.SI, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P. S.IK, MH, kepada awak media, Senin (25/2/2019) membenarkan bahwa Satlantas Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak melakukan aksinya membobol mesin ATM.
“Alhamdulillah, anggota kita dari Satlantas Polres Lebak yang lagi bertugas berhasil menggagalkan rencana pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh AH,” terang Edy.

Tersangka AH Pelaku Pembobol ATM Serta Barang Bukti Saat Diamankan Polisi.
Ia menyebutkan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan kendaraan Roda 2 jenis matik, 3 buah telefon seluler, SIM atas nama pelaku, 1 buah Atm Bank BRI, 2 buah obeng min plus, 1 buah perekat, 1 buah gergaji dan uang sebesar Rp.1.960.000.
“Terhadap tersangka, yang ingin melakukan percobaan pembobolan mesin ATM, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5, junto pasal 53 ayat 1. Dengan Ancaman hukumannya dipotong 1/3 dari pidana pokok. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun,” terang Edy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resmob Polres Lebak guna penyidikan lebih lanjut. (Gusnur/Bidhum).