Home / PERISTIWA

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:15 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan Santunan Bagi Korban Pohon Tumbang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG -Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) menyediakan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang.

Seperti diketahui pada Kamis 23 Desember 2021 siang ini sejumlah pohon besar mengalami tumbang dampak hujan disertai angin kencang hingga mengakibatkan sejumlah kendaraan tertimpa dan rusak.

Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, pemberian santunan ini dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi.

Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dalam program asuransi yang dapat diklaim masyarakat.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjtunya asuransi yang menilai,” ungkapnya saat dihubungi.

Pemkot Tangerang Evakuasi Puluhan Pohon Tumbang Pasca Terjadi Hujan Deras dan Angin Kencang.

Pihaknya pun secara rutin saat ini melakukan pemangkasan terhadap sejumlah pohon yang rawan tumbang. Begitu juga dengan pemeriksaan reklame dalam memastikan tak ada peristiwa.

Baca Juga  Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Kecamatan Curug Disegel

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon saat hujan dan angin bertiup kencang. Hal ini sebagai antisipasi dan juga perlindungan diri,” kata dia.

Adapun syarat klaim asuransi pohon tumbang yakni masyarakat melapor melalui sistem layanan SiAbang pada menu Laksa, mengajukan surat keterangan kejadian dari polisi, kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.

Baca Juga  Terbakar Hebat, Petugas Damkar Kota Tangerang Berjibaku Lakukan Pemadaman TPA Rawa Kucing

Kemudian melampirkan bukti foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan.

Lalu melengkapi data diri dengan fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

Lalu juga surat estimasi biaya kerugian, surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama, surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan, nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan, Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia, Surat keterangan cacat permanen dari dokter, Form klaim liability dan surat tuntutan korban ke asuransi. (Gn/Fan)

Share :

Baca Juga

PERISTIWA

Sempat Dirawat Selama 8 Hari, ART Lompat dari Atap Rumah Majikan Akhirnya Meninggal Dunia

PERISTIWA

Lima Jam Dalam Pencarian, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal Dunia
Naas, Pergi Mencari Ikan Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas

PERISTIWA

Naas, Pergi Mencari Ikan Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas
Ramai di Media Sosial Gangster Berulah di Jalan Raya Binong

PERISTIWA

Gangster Berulah Serang Tiga Pemuda Saat Berboncengan di Jalan Binong

PERISTIWA

Kerap Banjir di Pinang Tangerang, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

PERISTIWA

Alamaaak, Bulan Ramadhan Ada Praktek Prostitusi Online di Kecamatan Curug

Kota Tangerang

Pria Tewas Bunuh Diri Loncat dari Lantai 6 Apartemen Modernland Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

PERISTIWA

Tak Ada Korban Meninggal, Ini Data Sementara Korban Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang