Home / PEMERINTAHAN / Tangerang Selatan

Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:41 WIB

Pemkot Tangsel Sambut Baik Status Clearance Perum Batan Indah

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan sambut baik deklarasi status clearance di Perum Batan Indah, Setu, Tangsel. Kamis (22/10), dimana sebelumnya, ditemukan limbah radiasi di sekitar perumahan tersebut.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa pemkot sangat mengapresiasi kinerja Batan yang terus berupaya mewujudkan status clearance di perumahan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pada awal tahun 2020, ditemukan kenaikan jumlah paparan radiasi. ”Kemudian langsung turun tim uji fungsi untuk melakukan pengecekan ulang, dan melakukan penyisiran. Selanjutnya ditemukan paparan radiasi lingkungan dengan laju signifikan di atas normal di kawasan tersebut,” uja Airin.

Dengan adanya paparan tersebut, Batan segera melakukan tindakan untuk menjamin keselamatan warga dengan melakukan pengukuran radiasi whole body counting terhadap para warga. Yang mana hasilnya, kontaminan tersebut cukup kecil sehingga dan dosisnya tidak melebihi batas.

Baca Juga  Tegakan Hukum Prokes Personil Koramil 13/Cisoka Laksanakan PDMPK dan PSBB

Dengan adanya masalah ini, Airin berharap bahwa peristiwa ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi seluruh Warga Kota Tangerang Selatan, dan berharap kejadian ini tidak perlu terjadi di masa yang akan datang.

Kemudian Kepala Bapeten Jazi Eko Isdiyanto menjelaskan bahwa setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, yang dilanjutkan dengan upaya remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan, serta penebangan vegetasi yang terkontaminasi, hasil pengukuran paparan yang dilaksanakan oleh Tim menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal.

“Untuk mencegah terulangnya insiden melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah di masa mendatang, Bapeten telah menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran,” kata dia yang ditambahkan bahwa penggunaan ZRA harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tujuh Harapan Menteri PANRB Bagi ASN di Hari Kemerdekaan RI

Sementara untuk memfasilitasi itu semua Menristek Republik Indonesia Bambang P.S Brodjonegoro menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang menambahkan fasilitas untuk Puspiptek yang mana memiliki peran penting terhadap pengembangan tekonologi dan riset di Indonesia.

“Nantinya Puspiptek akan mendapatkan fasilitas pelayanan yang terbesar di Indonesia terkait dengan pengembangan riset dan teknologi,” ujar Bambang.

Sebagai penutup, Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan menjelaskan bahwa pihaknya terus berkerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengamanan terkait dengan pengembangan riset dan teknologi. Dia berharap bahwa apa yang telah terjadi bisa dilihat sebagi pelajaran bagi semua pihak. (red/*)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Komisaris dan Direktur Keuangan PT. PITS Periode 2021 Belum Juga Diputuskan

PERISTIWA

Kecelakaan di SPBU Pacuan Kuda, Korban Meninggal Dunia

Tangerang Selatan

Kendalikan Inflasi, Pemkot Tangsel Gelar Bazar Murah di 7 Kecamatan

KESEHATAN

Sebanyak 47,74 Persen Nakes Tangsel Sudah Divaksin

Tangerang Selatan

Sayembara Logo HUT Tangsel Ke-16 Terpilih Ini Pemenangnya

PEMERINTAHAN

Pemkot Siapkan Gedung MUI Jadi Kantor Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19

PEMERINTAHAN

Jelang Rakor Komwil III, Apeksi Terus Mantapkan Persiapan dan Koordinasi

Tangerang Selatan

Usai UKW, Kajari Tangsel Ingin Wartawan Dapat Meningkatkan Kualitas Pemberitaan Dibidang Hukum
error: Content is protected !!