Home / BANTEN / HUKUM & KRIMINAL / TANGERANG RAYA

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:39 WIB

Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu Dan Gorila Di Bekuk Sat Res Narkoba Tangsel

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, saat di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy S dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono mengatakan, Tersangka yang pertama atas nama Poppy (27) yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga warga Taman Sari, Jakbar dengan barang bukti (bb) Sabu 4,5 Kg.

“Poppy ini ditangkap berdasar pengungkapan tersangka lain saat sebulan lalu. Sebenarnya tersangka ini ada 2 orang (suami-isteri), namun saat penggerebekan sang suami Poppy inisial AH ini berhasil kabur melarikan diri, dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya saat menggelar press release di halaman Makopolres Tangsel. Senin 26/08/2019.

Baca Juga  Ngopi Bareng di Lokasi TMMD, Sarana Efektif Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Selanjutnya Kapolres Tangsel juga mengatakan, Tersangka Poppy dikenakan 114 UU Narkoba sebagai Orang yang mengedarkan tanpa hak, Golongan I, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Yang Kedua, dengan tersangka Narkoba jenis Tembakau Gorila, dengan barang bukti 72 paket 393 gram dan 1 klip sabu 0,3 gram, atas nama Sandi Kurniawan warga Parigi Kecamatan Pondok Aren Tangsel. Ia yang berprofesi tukang parkir ini, kita amankan di Parkiran Apartemen Medina Jalan Kelapa Raya, Kelapa Dua Tangerang tanggal 24 Agustus 2019 dinihari,” terangnya

Baca Juga  Patron Kembali Laporkan DPRD Kota Tangerang ke Kejagung

Kapolres Tangerang Selatan juga menambahkan, Sandi Kurniawan ini diungkap saat Sat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan mendapat informasi akan adanya transaksi dari pengedar kepada pembeli.

“Berdasar informasi tersebut, langsung digrebek dipimpin Kasat Narkoba, dan kita dapat bb awal sabu 0,30 gram, lalu penggeledahan di rumahnya, ditemukan tembakau gorila sudah dibungkus dalam paket-paket kecil seberat 393 gram,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, Tersangka dikenakan pasal pengedar 114 UU Narkoba, ancaman penjara minimal 5 tahun penjara. (Tb)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Al Muktabar Luncurkan TeBaSS, Situs Diskon Belanja Untuk Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor

KEPOLISIAN

AKBP Dicky Ario Resmi Jabat Kapolres Ngawi Jawa Timur

HUKUM & KRIMINAL

Tewaskan Satu Orang, Kasus Tawuran Direkontruksi Polsek Pondok Aren

HUKUM & KRIMINAL

Brigjen Pol L. Sigit : Semakin Tinggi Pangkat, Semakin Besar Kewajiban Melayani Masyarakat

SENI BUDAYA

Disbudpar Akan Beri Ruang Seniman Jalanan

KEPOLISIAN

Polsek Curug Laksanakan Pam Kunjungan Tim Penilai Lomba Sekolah Sehat

Kota Tangerang

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Lakukan Tes GeNose di Sejumlah Lokasi Keramaian

KESEHATAN

Jaga Jarak Satu Meter Hindari Virus, Masjid Asy Syarif BSD Tetap Adakan Salat Jumat
error: Content is protected !!