SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, saat di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy S dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono mengatakan, Tersangka yang pertama atas nama Poppy (27) yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga warga Taman Sari, Jakbar dengan barang bukti (bb) Sabu 4,5 Kg.
“Poppy ini ditangkap berdasar pengungkapan tersangka lain saat sebulan lalu. Sebenarnya tersangka ini ada 2 orang (suami-isteri), namun saat penggerebekan sang suami Poppy inisial AH ini berhasil kabur melarikan diri, dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya saat menggelar press release di halaman Makopolres Tangsel. Senin 26/08/2019.
Selanjutnya Kapolres Tangsel juga mengatakan, Tersangka Poppy dikenakan 114 UU Narkoba sebagai Orang yang mengedarkan tanpa hak, Golongan I, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Yang Kedua, dengan tersangka Narkoba jenis Tembakau Gorila, dengan barang bukti 72 paket 393 gram dan 1 klip sabu 0,3 gram, atas nama Sandi Kurniawan warga Parigi Kecamatan Pondok Aren Tangsel. Ia yang berprofesi tukang parkir ini, kita amankan di Parkiran Apartemen Medina Jalan Kelapa Raya, Kelapa Dua Tangerang tanggal 24 Agustus 2019 dinihari,” terangnya
Kapolres Tangerang Selatan juga menambahkan, Sandi Kurniawan ini diungkap saat Sat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan mendapat informasi akan adanya transaksi dari pengedar kepada pembeli.
“Berdasar informasi tersebut, langsung digrebek dipimpin Kasat Narkoba, dan kita dapat bb awal sabu 0,30 gram, lalu penggeledahan di rumahnya, ditemukan tembakau gorila sudah dibungkus dalam paket-paket kecil seberat 393 gram,” tuturnya.
Akibat perbuatanya, Tersangka dikenakan pasal pengedar 114 UU Narkoba, ancaman penjara minimal 5 tahun penjara. (Tb)