Home / Kabupaten Serang

Jumat, 6 November 2020 - 22:45 WIB

PERWAST Kecam Pemukulan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.

Perwast menilai, tindakan pemukulan dan pembacokan terhadap Acun merupakan sebuah penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Atas dasar itu, Perwast mendesak pihak Kepolisian segera memproses aksi premanisme terhadap Wartawan secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Perwast, Angga, dalam press releasenya, Jumat, 06 November 2020.

Menurut Angga, perlakuan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad (Bawek) itu tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga  Persaingan Nilai Antar Peserta MTQ Ke-18 Tahun 2021 Provinsi Banten Berlangsung Ketat

“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” tegas Angga.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Perwast, Mansar. Menurutnya, pihak Kepolisian harus segera menangkap pelaku pemukulan dan pembacokan terhadap Acun Sunarya.

“Oknum yang melakukan kekerasan kepada wartawan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia.

Padahal, kata Mansar, tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi di daerah lain,” tutupnya.

Baca Juga  Gelar Ops Yustisi Lanjutan, Polrestro Tangerang Kota Jaring 62 Pelanggar

Seperti diketahui, seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.

Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020. (Angga)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Serang

Koramil 0218 Kragilan Beri Pelayanan Wifi Gratis ke Warga

Kabupaten Serang

Peringatan 10 Muharram 1442, Yayasan Ponpes Miftahul Ulum Santuni Anak Yatim-piatu

Kabupaten Serang

Lakukan Penipuan 276 Milyar, Napi yang di Tangkap Bareskrim Polri Bukan di Rutan Serang

Kabupaten Serang

13 Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Operasi Pekat di Salah Satu Penginapan

Kabupaten Serang

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala PT. Jasa Raharja

Kabupaten Serang

Pemkot Serang Sambut Baik Kerjasama TPA Cilowong

Kabupaten Serang

PMI Kabupaten Serang Menyerahkan Bantuan Ke Ponpes Riyadul Atfal Baros

Kabupaten Serang

MUI dan Pramuka Banten Apresiasi Dinkes Provinsi Banten dalam Menangani Covid
error: Content is protected !!