Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 18:54 WIB

Polisi Beberkan Alasan Drummer J-Rocks Gunakan Narkoba

Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus pemilikan narkoba jenis ganja (Foto: PMJ News/Fjr)

Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus pemilikan narkoba jenis ganja (Foto: PMJ News/Fjr)

SEKILASBANTE.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan drumer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam pemeriksaan awal, penggebuk drum berusia 39 tahun ini mengaku memakai ganja untuk mengisi waktu.

“Di massa pandemi Covid-19 ini, yang bersangkutan (Anton) tengah sepi job, dan salah mengisi waktu dengan menggunakan barang haram ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Yusri menjelaskan, drummer J-Rocks ini mengaku baru sekali menggunakan narkoba jenis ganja setelah lama tidak menggunakannya. Kendati begitu, lanjut dia, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Baca Juga  Kepergok Jambret Hp, Seorang Pemuda Bertato Ketangkap Warga di Pabuaran Tumpeng

“Dia mengaku baru satu kali mengunakan, (namun) pernah menggunakan tujuh tahun lalu,” tegasnya.

Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan drummer J-Rocks diamankan polisi (Foto: PMJ News/Fjr)

Diketahui, Anton ditangkap tiga orang lainnya berinisal M, DN, dan W. Keempat orang itu ditangkap pada hari Jumat, 21 Agustus 2020. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita ganja seberat 1 kilogram dari sejumlah tempat.

Baca Juga  Terkendali di 2,49, Pj Gubernur Banten Tegaskan Terus Giatkan Agenda Pengendalian Inflasi di Giatkan

Diberitakan sebelumnya, saat melakukan penangkapan terhadap Anton, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja kering dan paket biji ganja.

“Dari tangan yang bersangkutan kita berhasil mengamankan satu toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas dan satu paket plastik biji ganja yang disimpan di dalam kotak di atas lemari,” pungkasnya. (rd/*)

Source : PMJNews

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan BB Sabu Seberat 1.077 Gram

HUKUM & KRIMINAL

Dipukul, Staf Kecamatan Ciputat Adukan Kasipem ke Polres Tangsel

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Berbelanja, Mobil Wartawan Malah Dibobol Maling di Parkiran WTC Serpong

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Teluknaga Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Dengan Air Keras

HUKUM & KRIMINAL

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

HUKUM & KRIMINAL

Unit Patroli Polsek Panjang Laksanakan Patroli Dialogis
error: Content is protected !!