Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 22 Maret 2018 - 17:41 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 2,6 Kilo Gram Narkoba

KOTA TANGERANG,SB.COM – Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang (Benteng), memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 2,6 kilo gram, dengan cara diblender di loby Mapolres, Kamis (22/3/2018) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari kasus penangkapan oleh Tim Resmob Polsek Tangerang terhadap seorang tersangka wanita atas nama DPD 35 tahun, asal Bandung. Lantaran memproduksi Narkotika jenis Shabu di rumah kos Sdr O, Jalan Veteran Raya Blok B 11 No. 11, RT 001 RW 002 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada, Jum’at (29/12/2017) lalu.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, ya hari ini kita akan musnahkan barang bukti narkoba kasus seorang tersangka atas nama DPD,  yang terjadi pada (29/12/2017) lalu,” terangnya.

Menurut Harley kasus ini berhasil di ungkap Jajaran Polsek Tangerang (Benteng), yang telah mengungkap 1 home industri pembuatan Narkotika jenis Shabu.

Adapun barang bukti yang kita musnahkan kurang lebih total adalah 2,6 kilo gram, dalam pemusnahan ini kami juga mengundang BNN Kota Tangerang, Perwakilan Pemda Kota Tangerang (Kesbangpol), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama (MUI) Kota Tangerang serta rekan – rekan Media.

“Kita akan musnahkan barang bukti ini dengan cara kita blender, selanjutnya kita buang agar tidak beredar dimasyarakat,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang,  KH Ujat Sujadi Ketua MUI Kecamatan Tangerang, kami (MUI – Red) sangat mengapresiasi Pihak Kepolisian Khususnya Jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang telah memusnahkan barang bukti Shabu yang cukup banyak serta mengungkap kasus narkoba lainya,” ujarnya.

Menurutnya, ini adalah wujud nyata keseriusan Kepolisian dalam memerangi peredaran Narkotika di tengah – tengah masyarakat, yang mana narkoba adalah sangat dilarang oleh Agama.

Kita Do’akan mudah – mudahan pengedar maupun pemakai mendapat hidayah dari Allah Swt. “Kami pihak MUI akan terus melakukan pembinaan melalui para Ustadz, para Dai dan Majelis – majelis Ta’lim,  juga melalui sekolah mudah -mudahan mampu membantu meminimalisir peredaran Narkoba dimasyarakat dan kalangan Remaja, Insya Allah,” tandasnya (Gusnur)

Baca Juga  Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Lima Remaja Pengeroyok 2 Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres: Pelaku Keributan di Cikokol Tetap Kami Proses

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Guankamtibmas, Polsek Karawaci Gelar Operasi Miras

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot dan Gelar Rekontruksi

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Tawuran Melalui Medsos, 9 Pemuda Diamankan Polres Bandara Soetta

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Tetapkan Sopir Dump Truk Jadi Tersangka
error: Content is protected !!