SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dalam waktu kurang dari sepekan. Pelaku, SA (30), ditangkap di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11/2025).
Korban, Danu Warta Saputra (20), ditemukan tewas di semak-semak kebun pisang di Desa Bunder, Cikupa, pada Selasa (18/11/2025). Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung dan sudah membusuk.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang.
“Pelaku menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” kata Indra Waspada.
Pelaku kemudian membuang jasad korban ke lokasi penemuan dan menjual motor korban seharga Rp5,3 juta untuk pulang ke Lampung.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Tangerang mengapresiasi kerja keras anggota dan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. (ris)





















