SEKILASBANTEN.COM, Kabupaten Serang – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kragilan berhasil mengungkap dua kasus yakni, tindak pidana pencurian dan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Hal tersebut diungkap Kapolsek Kragilan AKP Dadi Perdana Putra, S.IK., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kragilan IPDA Ferry Andriatna, SH., saat menggelar press release di Halaman Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020).
Kapolsek Kragilan AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, untuk perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pihak Polsek Kragilan telah mengamankan dua (2) orang pelaku berinisial AH (21) dan JS (24) dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Supra X, 1 Unit sepada motor Honda Beat, 1 lembar STNK, 1 Buah kunci kontak dan 1 Buah BPKB.
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka memang bukan merupakan resedivis pencurian sepeda motor. Namun sepak terjang mereka sudah sangat meresahkan masyarakat, menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian berupa barang apa saja, hasilnya untuk membeli Minuman keras.
Selain mengungkap pencurian, pihaknya juga mengungkap perkara Penggelapan atau penipuan. Dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AS (34) beserta barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan BPKB leasing FIF sebagai bentuk kepemilikan BPKB.
“Tersangka AS melakukan modus operandi tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan cara meminjam motor kepada korban dengan berpura-pura untuk membeli obat, tersangka sudah terlebih dahulu mengambil STNK sepeda motor. Pada saat tersangka main ke rumah korban kemudian tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan untuk beli obat,” papar Kapolsek.
Dihadapan awak media tersangka AS mengaku, dirinya nekad melakukan hal tersebut dikarenakan terpaksa untuk membeli obat.
“Hasil jual sepeda motor saya gunakan untuk membeli obat, karena saya mengalami sakit gejala tipes,” akunya.
Kapolsek menambahkan, untuk kasus pencurian yang dilakukan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Angga)