SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Proyek pekerjaan swakelola yang dilaksanakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kota Tangerang dinilai asal asalan. Kegiatan tahun 2020 itu mengunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN
Selain dinilai asal asal kegiatan itu juga dinilai kurang transparan dan sosialisasi. Seperti yang terlihat di Jalan H. Rimpang Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.
Menurut warga sekitar, Andi Lala, proyek pekerjaan swakelola itu telah diatur dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 8 Tahun 2018, tentang Pedoman Swakelola yang salah satunya melibatkan kelompok masyarakat.
Namun demikian pada pelaksanaanya masih banyak kekurangan. Misalnya tidak ada papan proyek yang mencantumkan pagu anggaran, volume, pelaksana pekerjaan dan batas waktu pekerjaan. Sehingga akan menjadi tanda tanya masyarakat.
Selain itu pekerjaan saluran air (drainase) yang ada dilokasi itu juga terlihat asal asalan, galian tanah dibiarkan berhari hari dipinggir jalan sehingga menganggu penguna jalan.
“Pekerjaannya semerawut, galian tanah dibiarkan dipinggir jalan tidak langsung diangkut. Ya, itu kan ganggu penguna jalan,” kata pria yang juga menjabat Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Kamis (6/8/2020)
Menurut Andi Lala, proyek swakelola yang direncanakan berdasarkan usulan dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat harus diawasi dan pelaksana swakelola juga harus bertanggungjawab dalam pengunaan anggaran.
Untuk itu sebagai masyarakat, Andi Lala berharap pada tahun ini, proyek swakelola di Kota Tangerang dapat berjalan lebih baik lagi, sesuai kebutuhan masayarakat dan memberikan manfaat untuk masyarakat, bukan hanya sekedar usulan saja.
“Swakelola yang mengunakan dana dari APBD dan APBN harus diawasi. Harus transparan dan harus disosialisasikan, apalagi ini kan pekerjaan fisik, jadi jangan asal. Hasi pekerjaan dan pengunaan anggarannya juga harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Red/frwt)