SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA PUSAT – Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polsek Senen berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu, Kamis (26/12/2019) sekira pukul 05.00 Wib.
Tersangka diketahui berinisial K als KUR (45) asal Kramat Pulo Gundul, Senen Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus klip plastik kecil 0.27 gram, 0.26 gram dan 0.25 gram.
Selain itu, pihak Resnarkoba Polsek Senen juga menyita barang bukti sebuah Hp merk Siomi dan uang sebesar Rp45000,- hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono kepada Sekilasbanten.com, Via WhatsApp mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sekitaran Kramat Pulo Gundul yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Setelah anggota kita melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya identitas pelaku diketahui, dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek.
Saat ditangkap, lanjut Dia, pelaku tidak berkutik lantaran sedang tidur dirumahnya. Dalam proses penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di gendongan bayi.
“Saat kita introgasi pelaku mengakui bahwa narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung kita bawa ke Polsek Senen guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Penerbit: PT Sekilasbanten Cyber Media
Editor: Nursetyawan (Gusnur)
Sumber Berita: Poksek Senen.