SEKILASBANTEN.COM, KAB. TANGERANG -PT Xin-Xing Steel yang berlokasi di Kampung Picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terancam disegel oleh pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang. Hal tersebut lantaran diduga ada beberapa kekurangan Perizinan Lingkungan hidup yang belum dilengkapi.
Kasat Pol PP Bambang Mardi Sentosa menyebut, ada 25 aspek berkas yang harus dipenuhi oleh PT Xing-Xing Steel dan baru menyelesaikan 17 poin aspek itu.
“Mereka meminta mempertimbangkan dan minta waktu selama 60 hari kerja bahwa mereka akan memenuhi kekurangan dari 25 aspek tersebut,” ucap Kasatpol PP diruang kerjanya, Selasa (28/7/2020) sore.
Namun, Bambang pertegas bila selama 60 hari kalender ini PT Xin-Xing Steel masih memberikan dampak negatif terhadap lingkungan atas keluhan masyarakat.
Dia juga menegaskan, jika dalam waktu 60 hari ke 8 pelanggaran tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menyegel pabrik tersebut tanpa pemberitahuan.
Menurut Bambang, saat ini PT Xing-xing Steel masih diperbolehkan beraktivitas dengan catatan menjaga lingkungan.
“Bila selama 60 hari kalender masih memberikan dampak negatif ke lingkungan. Kita tidak segan-segan akan menyegel dan juga bila selama 60 Hari kerja 25 Aspek berkas tidak terpenuhi pun kita akan segera menyegel,” tegasnya.
Lebih lanjut Bambang Mardi Sentosa menjelaskan bahwa Perusahaan itu sudah berdiri sejak tahun 2013.
Selain itu, dikutip dari media cyber news nasional Senin (27/2/2020). Diketahui dari Inspeksi Dadakan (Sidak) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pada bulan Maret 2020 lalu, mendapati beberapa poin perizinan yang dinilai belum bisa dipenuhi oleh PT Xin-Xing Steel. (redk/rs)