SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup aktivitas kegiatan tempat usaha PT. SBA (Sangga Buana Abadi) karena diduga melakukan kupasan tanah di wilayah Desa Bakung Kecamatan Kronjo pada hari, Selasa (25/8/2020).
Kepala Satpol PP Bambang Mardi Sentosa melalui Trantibum Pol PP Widodo WS., mengatakan dugaan pengupasan tanah yang dikerjakan oleh PT. SBA.
Hal tersebut lanjut Widodo mengatakan berdasarkan hasil temuan yang ada di lokasi. Adanya kegiatan operasional kupasan tanah atau galian tanah.
“Adanya tiga unit mobil dam truck serta mesin colt diesel kecil dan alat berat. Ada juga sepuluh drum BBM jenis solar dan pos petugas alat,” ujarnya.
Widodo WS menjelaskan, penutupan atau penyegelan itu atas penegakan peraturan daerah menyampikan perda No. 20 tahun 2004 tentang trantibum dan perda No. 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
“Menutup dan memberhentikan kegitan operasional kupasan tanah dengan pemasangan plang penutupan atau pemberhentian,” tambahnya.
Dalam penyegelan tersebut di hadiri Camat Kronjo H. Tibi, Kapolsek Kronjo AKP Riyadi dan Danramil 08 Kronjo Kapten Inf. Sutrisno. (rd)