SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Reskrim Polsek Benda Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AJ (28) terhadap korban Andri Eko Purnomo (36).
Andri yang merupakan karyawan PT. APL dicekik dan ditendang oleh tersangka AJ di dalam mobil yang dikendarainya di Jalan Paliman Raya RT 01/07, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang (TKP) setelah korban mengambil gaji dan uang jalan karyawan perusahaanya.
Kejadian bermula saat korban Andri dan tersangka AJ janjian untuk makan duren bersama di depan SPBU Duta Garden pada hari Minggu (05/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Lalu korban datang ke tempat tersebut dengan mengendarai mobil Nisan Evalia putih dengan Nopol B 2386 BBJ dan tersangka sudah menunggu disana. Setelah selesai makan duren, sekira pukul 18.00 WIB, korban pamit kepada tersangka ingin ke PT. APL untuk mengambil gaji dan uang karyawan lalu tersangka mengatakan ingin ikut menumpang mobil bersama korban. Tanpa curiga korban Andri mengizinkan tersangka AJ menumpang mobilnya dan memilih duduk di belakang (kursi tengah) dengan alasan ingin rebahan karena kebanyakan makan duren.
Setelah mengambil gaji dan uang jalan karyawan sebesar Rp. 69.330.000,- di PT. APL, korban mengantar tersangka ke Pool no. 89A. Namun di tengah perjalanan (TKP), tersangka meminta korban untuk menghentikan mobilnya, dan tanpa curiga lagi korban menuruti kemauan tersangka.
“Saat itulah korban dicekik dan ditendang oleh tersangka serta membawa kabur mobil dan uang milik korban sebesar Rp. 69.330.000,- yang ditaruh di samping kursi kemudi. Korban sempat mengejar namun tidak berhasil,” kata Kapolsek Benda Kompol Wahid Key didampingi Kasubag Humas Polrestro Tangkot Kompol Abdul Rachim, Wakapolsek Benda Akp. Jana, Kanitres Polsek Benda Iptu Derry saat konferensi pers di Aula Mapolsek Benda, Rabu sore (29/9/2021).
“Korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka karena mereka dulunya adalah rekan kerja di perusahaan yang sama,” imbuhnya.
Pasca kejadian korban langsung melaporkannya ke Polsek Benda, lanjut Dia. Kemudian dilakukan pengejaran ke Lampung dan Palembang oleh anggota unit Reskrim pada Jumat (17/9/2021).
“Pengejaran dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan pada hari Minggu (19/9) sekira pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan di rumah singgah di daerah Lampung Utara,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek, motif tersangka melakukan tindakan pencurian itu adalah sakit hati.
“Korban yang pernah bekerja di PT. APL selama 4 bulan sebagai supir itu merasa sakit hati karena pasca berhenti bekerja, dirinya merasa tidak mendapatkan hak-haknya dari perusahaan,” bebernya.
Lebih jauh Kapolsek memaparkan Barang Bukti (BB) yang berhasil didapatkan dari tangan tersangka yakni, 1 unit mobil jenis minibus merk Nissan Evalia 1,5 M/T tahun 2021 warna putih Nopol B 2386 BBJ berikut kunci kontak, uang tunai sebesar Rp. 1.650.000, 1 unit HP merk Vivo Y12S, 3 lembar kwitansi dari PT. APL, 4 lembar bukti pembayaran Michat via BRILink tertanggal 17/9/2021, 5 lembar bukti pembayaran Tokopedia via Indomart tertanggal 16/9/2021, 1 lembar bukti transfer via Bank Permata Rp. 115.000, 1 lembar pembelian tiket bus jurusan Lampung, 1 lembar bukti pembayaran belanja Indomart.
“Tersangka dan BB kini diamankan di Mapolsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” tandas Kapolsek.
(Udin/Wdy)





















