SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Berdasarkan surat perintah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto. Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kabag Ops. AKBP Ruslan, Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim dan pejabat dari Kajari Kota Tangerang. Bertempat di Loby Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota, Kamis (10/12/2020).
“Ya jadi hari ini kami bersama kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu,” ujar Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan.
Dijelaskanya, bahwa barang bukti narkota yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan tindak pidana narkotika pada bulan Nofember 2020, dari 4 TKP yakni wilayah Poris, Larangan, Semanan Kalideres dan Lengkong BSB.
“Untuk sabu yang kita musnahkan seberat 458,02 gram dan ganja seberat 646 gram,” terangnya.
Pratomo menyebut, dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil disita dapat menyelamatkan 4.446 orang/jiwa. Beberapa tersangka juga berhasil dkamankan dari kasus tersebut.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup/pidana mati,” tandasnya.
(Caknur)