Home / BANTEN

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:16 WIB

Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 70 Gram

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menorehkan hasil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum perbatasan. Minggu malam (13/7), tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JAH alias Tile dan APP alias Alip. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 70,43 gram yang sudah dikemas dalam tiga plastik klip bening.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah perbatasan Tangerang dan Jakarta Selatan. Mendapat laporan tersebut, tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Deden Hary, S.H. segera melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan.

“Awalnya kami mendapat informasi akan ada transaksi di Jalan Raya HOS Cokrominoto, Larangan. Namun, setelah tim turun, lokasi transaksi berpindah ke Jalan Inpres, Petukangan Selatan. Di situ anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelas Kompol Rihold Sihotang. S.Kom, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (16/7).

Baca Juga  DPD RI Dorong Banten jadi Kawasan Industri Halal

Setelah diamankan dan digeledah, polisi belum menemukan barang bukti di lokasi. Namun, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah kos di kawasan Petukangan Selatan.

“Dari penggeledahan di kos mereka, anggota menemukan sabu lebih dari 70 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dan dua unit handphone. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku adalah pengedar,” tegas Rihold.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial R alias Botak, yang kini masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk mengembangkan jaringan ini hingga ke pemasok utama. “Penindakan ini tidak berhenti di dua orang saja. Kami akan terus kembangkan sampai pemasoknya tertangkap,” ujar Rihold.

Baca Juga  Pastikan Sesuai Standar, Walikota Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kawasan Sipon

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman maksimal pidana mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui peredaran narkotika di lingkungannya.
“Bantuan informasi dari masyarakat sangat kami perlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tutup Rihold. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Jum’at Pagi, Tim Pemburu Covid-19 Polsek Curug Bagi-bagi Masker

BANTEN

Pemprov Banten Siap Berikan Pelayanan Maksimal Pada Libur Nataru 2023

BANTEN

Banten Keluar Zona Merah, Wagub Andika Apresiasi TNI/Polri, Pemda dan Warga

BANTEN

Begini Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BANTEN

Jalan Baru Membawa Kegembiraan Bagi Anak-Anak Desa Gintung

BANTEN

Wagub Banten Tutup Forum Konsultasi Publik Rencana Awal RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025 – 2029

BANTEN

Perkuat Sinergitas Dengan Ulama dan Umaro, Kapolrestro Tangerang Kota Silaturahmi ke …

KEPOLISIAN

Hari ke Tiga Belas PPKM Darurat, Polres Lebak Gelar Baksos Bersama Ormas Jarum