SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memberikan surat pemanggilan untuk pengelola Venesia, pada Senin (24/8).
“Senin, Kita akan menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab Venesia,” ungkap Kasat Pol PP Tangsel Mursinah.
Mursinah mengatakan, terkait pelanggaran PSBB, Satpol PP sedang berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu karena lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian, dan untuk pelanggaran karantina wilayah, berdasarkan Undang-Undang Karantina bukan menjadi kewenangan Pemda melainkan kewenangan Kepolisian.
Mursinah menjelaskan, jika perusahaan melanggar ijin, pemkot akan tegas melakukan pencabutan ijin tersebut, dan ada mekanisme untuk pencabutan ijin yang dilakukan pemkot, yakni DPMPTSP menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis) dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan.
Lalu, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan ijin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum ijinnya.
“Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,” jelasnya.
Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, Pemkot memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.
Sebelum razia dilakukan Mabes, pihaknya pun telah melakukan razia, bahkan sejak PSBB diberlakukan secara rutin oleh Satpol PP untuk melakukan monitoring termasuk tempat-tempat hiburan.
Sesuai Perda bahwa Satpol PP dapat menindak terkait lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. Dan sudah banyak yang ditutup oleh satpol pp lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. (Arif)