SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Seorang pengusaha kontraktor asal Tangerang berinisial “LN” merasa dirugikan karena diduga diberi Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Kerja bodong alias palsu untuk proyek program penyediaan sarana dan prasarana Insfratruktur Kelurahan (DAU-T) di Kelurahan Penancangan.
Sebelumnya, kepada awak media pihak korban mengatakan. Mendapatkan kontrak kerja tersebut pada bulan Agustus 2020 bertempat di Kota Serang.
Kemudian lanjut dia bercerita. Bahwa ia diberi kontrak kerja dari seseorang bernama Ahmad Yani yang didelegasikan oleh seorang pejabat besar di Kota Serang dengan anggaran berpariasi antara 50 hingga 200 juta secara penunjukan langsung.
“Jadi saya dapat kontrak ini dari bulan Agustus oleh Ahmad Yani. Ternyata si oknum memberikan kontrak bodong,” ujar Korban LN, Kamis (25/2/2021).

Salah satu proyek Penunjukan Langsung (PL) yang dikerjakan Namun tak bisa ditagihkan. Diduga Kontrak Kerja Bodong alias Palsu.
Pasalnya, Korban (pemilik CV) mengaku tertipu sekitar ratusan juta rupiah. Karena, pekerjaan yang selesai dikerjakannya tidak dapat dicairkan.
“Hingga bulan Desember tahun 2020 proyek selesai dikerjakan. Namun, tak bisa ditagihkan karena sudah ditagihkan oleh seorang oknum yang tidak diketahui,” sambungnya.
Padahal dalam SPK tersebut tertera sebuah kesepakatan dengan tanda tangan pemilik CV dan Ketua Kelompok Masyarakat Kelurahan (POKMAS) Penancangan selaku penyedia pekerjaan Hendri dan ditandatangani juga oleh Lurah Penancangan Syarif.
Karena merasa tertipu dan belum ada kesepakatan maka LN akan menempuh jalur secara hukum.
Hingga berita ini dimuat Ketua Pokmas dan Lurah Penancangan belum dapat dihubungi dan ditemui untuk mengklarifikasi soal pelaksanaan proyek yang diduga Kontrak Kerja bodong.