Home / HUKUM & KRIMINAL / TANGERANG RAYA

Selasa, 5 Maret 2019 - 16:37 WIB

Seorang Pengedar Narkotika Diringkus Polsek Cisauk

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Polisi Sektor (Polsek) Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu,
di Kampung Sampora RT 001 RW 004, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (21/2/2019) lalu.

Pelaku diketahui berinisial M alias D (33) laki-laki asal Cisauk. Ia ditangkap lantaran tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 23 / A / II / 2019 / Sek Cisauk, Tanggal 21 Februari 2019.

“Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira jam 19.00 wib, team Viper Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan namanya.”

“Bahwa di daerah Sampora, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, Kasubag Humas Iptu Sugiyono, KBO Sat Narkoba Iptu Tri Retno dan Kanit Reskrim Cisauk Ipda Warsito. Kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Loby Mapolres Tangsel, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga  Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

Dijelaskan Ferdy, seusai mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya team Viper Polsek Cisauk di bawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju ke Sampora, tepatnya di Kampung Sampora RT 001 RW 004, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Pada saat team Viper sedang mobile melihat seseorang yang dicurigai diduga pelaku penyalahgunaaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut,  kemudian team Viper Polsek Cisauk melakukan penggeledahan,” terang Ferdy.

Tak hanya itu, saat diintrograsi pelaku tersebut mengakui bahwa dirinya menyimpan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut di dalam kamar lemari pakaian pelaku, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Dua Pelaku Ranmor Diamankan Polsek Cisoka

“Atas pebuatanya pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tegas Ferdy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 bungkus plastik bening, yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing: 97,66 gram, 98,22 gram, 94,25 gram dan 96,60 gram yang berada dalam kardus bekas bungkus aki ,1 buah hanphone merk SAMSUNG warna putih, berikut sim card dan 1 buah timbangan elektrik warna Silver. (nur) 

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polsek Curug Laksanakan Pam Kunjungan Tim Penilai Lomba Sekolah Sehat

BANTEN

Pengurus Kwarcab Tangesel Resmi Dilantik

HUKUM & KRIMINAL

Tingkatkan Tali Silaturahim Keluarga Besar Polsek Neglasari Adakan Family Gathering

BANTEN

Rispanel Arya Serap Aspirasi Warga Binong, Pada Masa Reses Ke – I

KEPOLISIAN

Ciptakan Situasi Aman, Polresta Tangerang Silaturahmi Bersama Masyarakat

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

BANTEN

Malam Pisah Sambut, Dedi Sudarajat Berikan Apresiasi Kepada Kapolsek Karawaci Lama
error: Content is protected !!