SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG – Kembalinya aktivitas pengerukan di situs budaya cagar alam Gunung Santri membuat masyarakat kampung Gunung Santri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Geram, terhadap perilaku oknum yang melakukan pengerukan di situs budaya cagar alam tersebut.
Pasalnya pengerukan di situs budaya cagar alam bukan sekali ini saja, tetapi sudah berulang kali terjadi. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Serang dan seolah-olah ada pembiaran.
Sejumlah Masyarakat Kampung Gunung Santri yang geram terhadap perilaku oknum tersebut pada Selasa (8/9/2020) mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Serang, untuk meminta kejelasan apakah kegiatan pengerukan tersebut memiliki perijinan yang lengkap atau tidak.
Menurut Suherman atau yang dikenal dengan sebutan Alis Sata mengatakan, kejadian ini sudah berulang kali terjadi namun sangat disayangkan pemerintah kabupaten Serang tidak mengambil tindakan terkait aktivitas tersebut.
“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Serang untuk menindak tegas oknum yang melakukan pengerukan di cagar budaya alam dan memberhentikan aktivitas tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Tatang Iskandar selaku Kasie pengaduan dan penyelesaian sengketa perizinan mengatakan, masyarakat pada intinya menginginkan semua kegiatan yang berlokasi di gunung santri untuk di stop dan tidak ada lagi ada kegiatan.
Tatang menjelaskan, bahwa kegiatan pengerukan di situs cagar itu memang tidak memiliki izin, dan pihaknya (pemerintah daerah-red) akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Serang selaku penegak Perda dan Selaku eksekutor, Paling lambat tiga hari kami akan turun ke lapangan, Sebetulnya itu kegiatan pengupasan yang akan dijadikan kegiatan lain berupa workshop,” pungkasnya.
(Angga)