SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Dalam upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19), Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan giat preemtif Social Distancing terhadap warga yang sedang berkumpul di salah satu cafe. Minggu (22/3/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH., M.H., mengatakan, bahwa Pelaksanaan kegiataan giat preemtif Social Distancing merupakan langkah mendukung pemerintah sekaligus menjalankan maklumat Kapolri.
“Tujuannya supaya penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” tegasnya.
Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, SH., S.IK., membenarkan bahwa personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melaksanakan giat preemtif tersebut, dengan cara memberikan himbauan terhadap kerumunan massa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Polsek Tigaraksa sudah sesuai dengan himbauan Pemkab Tangerang dan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan penyebaran Virus Corona (Covid 19).
“Pada saat dilaksanakan himbauan tersebut masyarakat menyadari dan mengerti himbauan dari pihak Kepolisian, selanjutnya massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang yang sedang berada di salah satu Cafe membubarkan diri,” kata Kapolres.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, Social Distancing adalah sebuah strategi kesehatan masyarakat, yang dilakukan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus.
“Social distancing sangat penting untuk memerangi pandemi covid-19, kami mengajak untuk menerapkanya atau jarak sosial dengan sungguh-sungguh.
“Masyarakat agar menghindari kerumunan, pertemuan publik, tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain guna menekan angka penyebaran Covid-19,” pesan Kombes Pol. Edy Sumardi P. (Red).