SEKILASBANTEN.COM, BANTEN – Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi telah diputuskan dimulai dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur (wagub) Banten Andika Hazrumy.
Wagub berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.
Hal tersebut dikatakan Wagub di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang saat menggelar rapat, Senin (24/8/2020).
“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Wagub.
Hadir dalam rapat diantaranya Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Satpol PP Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.
Selain itu juga turut hadir, Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.
Lebih lanjut Andika Hazrumy menginstruksikan Sekda Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut.
“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, Wagub mengatakan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu.
“Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.
Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.
Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan. (rd/*)