KOTA TANGERANG,SB.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Melaksanakan sidang tipiring dengan menghadirkan Pelanggar Perda dengan jumlah pelanggar sebanyak 16 orang, pelanggar terdiri dari PKL dan miras.
Sidang tipiring di dilaksanakan Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), Kamis (19/4/2018) Pukul 10.00 wib sampai dengan selesai. Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang dalam rangka mendekatkan dengan pelanggar .
Dengan pimpinan sidang Hakim Elly Istianawati, Jaksa Erlangga,SH. Didampingi
Unsur Polres Metro Tangerang Kota. Yang dihadiri 15 pelanggar, 14 pelangggar PKL dan 1 pelanggar miras, tidak hadir 1 pelanggar. Dari hasil Operasi di wilayah sepanjang Jalan MH. Thamrin.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, Ya hari ini kita laksanakan sidang tirpiring terhadap 16 pelanggar Perda, namun belum di undangkanya Perda yang baru sangat mengganggu efektifitas dalam sidang ini, denda sangat rendah sehingga tidak dapat menimbulkan efek jera bagi mereka, pedagang kaki 5 kena denda Rp 20 ribu dan yang tidak punya KTP hanya Rp 30 ribu,” ujar Kaonang.
Sebelum sidang dirinya menyampaikan kepada seluruh pedagang yang akan disidangkan bahwa kedepan untuk tidak berjualan diatas saluran, trotoar dan badan jalan atau tempat yang bukan peruntukannya bilamana masih melanggar kami sampaikan bahwa ada perda baru yang menunggu diundangkan ancamannya minimal denda Rp 500 ribu.
Hal tersebut di terapkan untuk menjaga Kota Tangerang lebih tertib, maka pedagang agar berjualan bukan diatas fasilitas umum, yang akhirnya mengganggu kepentingan publik dan merusak estetika serta keindahan Kota Tangerang yang kita cintai bersama,” tandasnya.
Kaonang menambahkan, untuk pelanggar yang sengaja tidak melengkapi dirinya dengan KTP maupun identitas lainnya, akan dihukum lebih berat dari yang lainnya.
Dalam kegiatan pengambilan pelanggaran PKL, di dapati OTT penjual miras, info intel bid Binmas lokasi dekat pull aja. Dan langsung kami amankan sebanyak 64 botol Merek Bir Anker 42 botol, dan guines 22 botol serta 1 ember tuak. Pelanggar langsung di sidangkan dengan hukuman 200.000 junto 1 hari penjara,” pungkasnya. (Gusnur)